Bayar parkir berlangganan bisa disatukan dengan bayar pajak kendaraan.
Masalah parkir liar dan keberatan pengendara serta uang yang tak masuk kas daerah, membuat Dinas Perhubungan Kota Sukabumi mencari terobosan untuk menanggulanginya. Salah satu terobosan yang sudah diwacanakan adalah sistem pembayaran parkir berlangganan.
Apa itu sistem pembayaran parkir berlangganan? Ini lima info yang mesti netizen Sukabumi tahu.
1. Bayar parkir untuk satu tahun
Jadi, yang dimaksud dengan sistem bayar parkir berlangganan adalah membayar retribusi parkir selama untuk satu tahun. Jadi, setiap warga Sukabumi kota hendak parkir di mana saja, seperti di pusat perbelanjaan atau mall, tidak lagi harus membayar retribusi parkir.
2. Lebih murah
Dengan sistem pembayaran parkir secara berlangganan pengendara diuntungkan dengan biaya yang lebih murah apabila dibandingkan dengan pembayaran retribusi parkir harian kepada petugas parkir. Tarifnya adalah Rp100.000/tahun dan apabila dihitung perharinya hanya Rp270 saja.
Bandingkan jika harus melakukan pembayaran restribusi parkir harian pemilik kendaraan harus merogoh kocek setiap harinya antara Rp10.000 hingga Rp15.000 untuk dibayarkan ke juru parkir.
BACA JUGA:
5 fakta Ujang Hasbulloh, pemuda Surade Sukabumi peraih medali emas Asian Games 2018
Kendala dan 5 info tentang rel ganda Sukabumi-Bogor
Dicabuli pacar ibunya, ini 5 info siswi SD di Cibadak Sukabumi alami depresi
3. Bayar setiap tahun sekalian bayar pajak
Sistem pembayaran retribusi parkir berlangganan disatukan dengan pembayaran pajak kendaraan. Sehingga pengendara yang memarkirkan kendaraannya tidak harus membayar ke juru parkir karena sudah dibayar selama satu tahun.
4. Potensi PAD Rp8 miliar
Salah satu alasan dikembangkannya sistem pembayaran parkir berlangganan adalah agar pemerintah Kota lebih banyak mendapatkan penghasilan asli daerah (PAD ). Abdul mengatakan pengelolaan parkir oleh pihak ketiga yangs elama ini dilakukan, hanya memberikan kontribusi terhadap PAD sebesar Rp1,7 miliar/tahun.
Padahal potensinya cukup besar yakni bisa mencapai Rp8 miliar jika menggunakan sistem berlangganan ini sesuai dengan jumlah kendaraan yang mencapai 14 ribu unit.
5. Menunggu legal opini Kejari
Sejauh ini, sistem pembayaran retribusi parkir berlangganan masih menjadi wacana. Menurut Kepala Dishub Kota Sukabumi Abdul Rachman, pihaknya sedang meminta legal opini aturan hukum dari Kejaksaan Negeri Sukabumi, terkait keberlangsungan pengelolaan parkir oleh pihak ketiga.
Dengan adanya legal opini aturan hukum ini Pemkot Sukabumi tidak akan melakukan pelelangan kembali pengelolaan parkir kepada pihak ketiga.
Nah, bagaimana menurut warga Sukabumi? Setuju dengan wacana pembayaran parkir secara berlangganan? (dari berbagai sumber)