Empat kelurahan yang akan dimekarkan, yakni Subangjaya, Cisarua, Dayeuhluhur dan Sukakarya.
Pemekaran daerah umumnya dilakukan atas dasar dua pertimbangan: pertambahan penduduk yang pesat dan terlalu luasnya wilayah. Maka, pemekaran dilakukan agar warga mendapatkan kemudahan dalam hal pengurusan administrasi kependudukan dan keperluan lainnya.
Atas dasar pemikiran itulah Pemkot Sukabumi berencana memekarkan dua kelurahan di Kecamatan Cikole. Berikut lima infonya yang dirangkum redaksi SukabumiXYZ.com.
1. Dua kelurahan di Cikole dimekarkan
Menurut Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Pemerintah Kota Sukabumi Punjul Saeful Hayat, ada dua kelurahan di Kecamatan Cikole yang akan dimekarkan. Masing-masing adalah kelurahan Subangjaya dan Cisarua.
2 Dua kelurahan di Warudoyong dimekarkan
Masih menurut Punjul, dua kelurahan di Kecamatan Warudoyong juga akan dimekarkan, yakni Kelurahan Dayeuhluhur dan Sukakarya. Kedua kelurahan tersebut dinilai padat penduduk dan terjadi peningkatan jumlah penduduk dengan cepat.
Pengajuan pemekaran empat kelurahan di kedua kecamatan tersebut tidaklah tiba-tiba, melainkan sudah dilakukan sejak 2014 lalu.
BACA JUGA:
Miris Gaess, 194 kasus kekerasan anak di Kota Sukabumi didominasi kekerasan seksual, ini 5 faktanya
Gay di Kota Sukabumi capai 4.000 lebih, Pemkot prihatin, ini 5 infonya
Trayek angkot di Kota Sukabumi digabung, ini 5 infonya Gaess
3. Regulasi yang mengatur
Sebagai payung hukum, langkah pemekaran kelurahan ini diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Selain pemekaran, di dalam regulasi tersebut juga diatur mengenai penggabungan wilayah termasuk kelurahan. Namun, untuk Kota Sukabumi penggabungan tidak memungkinkan untuk dilakukan, dan yang lebih mungkin dilakukan adalah pemekaran wilayah kelurahan.
4. Pemekaran takkan terburu-buru
Mengenai kapan tepatnya keempat kelurahan tersebut akan dilakukan, Pemkot nampaknya takkan bisa melakukan secepat-cepatnya. Pastinya tahun depan takkan bisa dilakukan karena ada Pileg dan Pilpres, akan mengganggu pemutakhiran data pemilih. Lagipula pihak Pemkot masih merasa perlu untuk melakukan analisis dan kajian lebih dalam melakukan pemekaran wilayah.
Pernyataan senada juga diungkapkan Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi. Menurutnya, pemekaran kelurahan tampak masih cukup panjang prosesnya.
5. Pertumbuhan penduduk yang cepat di Kota Sukabumi
Data dari Pemkot Sukabumi menyebutkan saat ini ada sebanyak 33 kelurahan yang tersebar di tujuh kecamatan. Sebagai daerah dinamis dan berkembang, Kota Sukabumi menjadi magnet dan daya tarik bagi warga lain untuk datang dan menetap. Itulah yang menyebabkan potensi bertambahnya penduduk menjadi lebih besar.
Apapun pertimbangannya, yang pasti pemekaran harus membuat warga lebih mudah mengurus berbagai urusan administrasi, bukan malah sebaliknya. Jika sebaliknya yang terjadi, maka pemekaran menjadi sesuatu yang mubazir dan tidak tepat sasaran. (dari berbagai sumber)