Total dana yang harusnya diterima dari penunggak pajak mencapai Rp80 miliar.
Kalau punya kendaraan, mampu beli kendaraan, semestinya mampu juga bayar pajak dong, ya? Sayangnya, hal itu tak sesuai dengan fakta yang terungkap dari operasi tertib kendaraan bermotor yang dilakukan pihak Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Sukabumi, Jum’at (09 November) kemarin.
Kenyataannya, ada puluhan ribu kendaraan motor nunggak bayar pajak! Ini tahu lengkapnya? Berikut lima fakta yang berhasil dirangkum redaksi sukabumiXYZ.com.
1. Lebih dari 52 ribu kendaraan nunggak pajak
Dari operasi tertib kendaraan bermotor di kawasan Alun-Alun Kota Sukabumi atau Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi Jumat (9/11), terungkap bahwa jumlah penunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kota Sukabumi masih cukup tinggi. Sekitar 40 persen dari 132 ribu kendaraan yang diperiksa dalam operasi di Kota Sukabumi termasuk kategori kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) atau menunggak pembayaran pajak.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Sukabumi, Iwan Juanda. ”Penunggak pajak dari 132 ribu kendaraan bermotor cukup lumayan banyak yakni sekitar 40 persen,” ujar Iwan seperti dikutip dari Antara. Berarti, 40 persen dari 132 ribu kendaraan adalah 52.800 kendaraan yang nunggak bayar pajak.
2. Ragam kondisi penunggak pajak
Namun demikian, fakta lain yang terungkap dalam operasi tersebut adalah di antara penunggak pajak ada beragam kondisi, seperti menunggak karena kendaraan yang rusak maupun hilang dan ada yang benar-benar menunggak pembayaran pajak. Oleh karena itu, pihak Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Sukabumi masih melakukan berbagai toleransi.
BACA JUGA:
Bayar parkir berlangganan di Kota Sukabumi, ini 5 infonya
Bulan ini Operasi Zebra Lodaya di Sukabumi, catat tanggalnya Gaess
3. Potensi pendapatan Kota Sukabumi mencapai Rp80 miliar lebih
Dari jumlah 50 ribu lebih penunggak pajak kendaraan, potensi jumlah dana yang seharusnya diperoleh Kota Sukabumi bila dijumlah mencapai Rp80 miliar per tahun. Lalu, bila ditambah dengan dua atau tiga tahun maka besaranya akan semakin besar.
Terkait bagi hasil pajak antara provinsi dan Kota Sukabumi ujar Iwan pada 2018 ini cukup besar yakni Rp 58 miliar. Pajak ini tidak hanya dari kendaraan melainkan dari BBN, pajak bahan bakar kendaraan, pajak rokok, dan pajak air permukaan. Di mana untuk pajak kendaraan bermotor bagi hasilnya 30 persen untuk kota dan provinsi 70 persen.
4. Sosialisasi regulasi baru
Giat operasi yang dilakukan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Sukabumi juga sekaligus untuk mensosialisasikan regulasi baru terkait pajak kendaraan. Klausul regulasi baru yang disosialisasikan ada dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012. Dalam ketentuan itu dinyatakan kendaraan setelah lima tahun tidak membayar pajak atau KTMD ditambah dua tahun berikutnya tidak daftar ulang maka akan dihapus dari daftar registrasi. Sehingga dapat dikatakan kendaraan bodong.
Selain itu, sambung Iwan, operasi tersebut sebagai bentuk penyadaran kepada masyarakat untuk taat membayar pajak. Selain itu ketika ada yang belum bea balik nama (BBN) maka didorong untuk segera melakukannya.
5. Perbandingan plat hitam dan plat merah penunggak pajak
Dari giat operasi yang dilakukan, kendaraan yang menunggak pajak kebanyakan adalah masyarakat umum (plat hitam). Sementara untuk kendaraan plat merah milik pemerintah yang menunggak pajak hanya sedikit.
Hal ini dikarenakan ada petugas khusus Samsat Sukabumi yang melakukan jemput bola dengan mendatang ke setiap dinas untuk mobil plat merah. Upaya tersebut dinilai efektif untuk menekan adanya tunggakan pajak kendaraan.
Secara keseluruhan, hasil operasi tertib kendaraan bermotor ini cukup banyak karena bersamaan dengan operasi Zebra aparat Polresta Sukabumi. (dari berbagai sumber)