Pilkada serentak tahun 2020 dipastikan akan digelar hari Rabu tanggal 23 September.
“Pemilihan umum telah memanggil kita/Sluruh rakyat menyambut gembira/Hak demokrasi Pancasila/Hikmah Indonesia merdeka…”
Hari Rabu, tanggal 23 September 2020, silakan kalian gen XYZ Sukabumi, terutama milenial yang sudah punya hak pilih untuk mencoblos pasangan calon bupati dan calon wakil bupati untuk Kabupaten Sukabumi. Memang masih lama Gaess, satu tahun lebih, namun kalian harus terus memantau update perkembangan beritanya.
Nah, berikut lima update terbaru berkenaan dengan Pilkada Kabupaten Sukabumi alias Pilbup/pilwabup yang akan dilangsungkan tahun depan.
[1] KPU Kab. Sukabumi ajukan angka Rp85 M untuk biaya Pilkada
Meski terbilang masih lama, KPU di wilayah terluas kedua di Jawa dan Bali sudah pasang kuda-kuda menyambut Pilkada 2020. Diungkapkan Ketua KPU Kab. Sukabumi Ferry Gustaman, pihaknya sudah mengajukan angka kepada Pemda.
“Iya sudah (mengusulkan) anggaran ke Pemda. Besarannya sebesar Rp85 miliar. Dana itu mencakup semua tahapan-tahapan, termasuk kontijensi apabila dilakukan pemilihan suara ulang (PSU),” ungkap Ferry seperti dikutip dari poskotanews.com, Selasa (25 Juni).
[2] Kepastian tahapan pemilu menunggu PKPU
Adapun soal tahapan pilkada yang akan dijalankan, Ferry mengungkapkan pihaknya tengah menunggu aturan teknis berupa Peraturan KPU (PKPU) yang masih digodok KPU pusat. PKPU yang sedang digodok itu akan mengatur soal tahapan, program, dan jadwal pelaksanaan.
Editor’s Picks:
- KPU Kabupaten ajukan anggaran untuk Pilbup Sukabumi 2020, 5 rumor FYI nih milenial
- Bupati Sukabumi (masih) birokrat dan politikus? Anggap 5 figur ini hanya ujian dari Tuhan ya Gaess
[3] Pilkada bakal digelar 23 September 2020
Sementara itu, kabar dari KPU Pusat, Arief Budiman mengungkapkan bahwa pilkada serentak 2020 akan digelar pada 23 September 2020. Arief yang merupakan ketua KPU Pusat, menjelaskan alas an pemilihan tanggal tersebut. Salah satu alasannya adalah karena diatur Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 201 ayat 6.
“Pertama undang-undang menyebutkan Pilkada (dilaksanakan) pada September,” kata Arief seperti dikutip dari Antara, Senin (24 Juni).
[4] Pilkada identik dengan hari Rabu
Alasan lainnya yang cukup unik diungkapkan Arief adalah bahwa hari pemungutan suara selama ini identik dengan hari Rabu. Oleh karena itu, untuk Pilkada serentak 2020 KPU Pusat juga memilih tanggal yang jatuh pada hari Rabu.
KPU juga sengaja tidak memilih tanggal yang hanya memuat satu digit angka (1 sampai 9) untuk menghindari adanya persamaan antara tanggal pelaksanaan Pilkada dengan nomor urut peserta Pilkada. Terakhir, pertimbangan lainnya ada atau tidaknya hari besar keagamaan atau hari besar lainnya pada hari pemungutan suara Pilkada.
Setelah ditelusuri dan didiskusikan dengan sejumlah, munculah tanggal 23 September sebagai rencana pelaksanaan pemungutan suara Pilkada. “September 2020 hari Rabu itu ada tanggal 2 itu nggak akan kita pakai, ada tanggal 9 itu juga nggak (dipakai). Ada tanggal 16 dan 23. Nah, setelah kita rembuk, kita ambil (tanggal) 23. Jadi pertimbangan teknis,” ujar Arief.
[5] Delapan kota/Kabupaten di Jabar lakukan pilkada serentak
Untuk diketahui, KPU bakal menggelar Pilkada di 270 wilayah di Indonesia. Jumlah tersebut terdiri dari pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Bupati dan Wakil Bupati.
Khusus di Jabar ada delapan kabupaten/kota akan menggelar Pilkada serentak 2020. Kedelapan daerah itu, yakni Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Depok.
[dari berbagai sumber]