Gelatik jawa dan beberapa spesies burung dilarang untuk dipelihara dan diperjualbelikan.
Di kalangan penggemar burung, Gelatik jawa atau Padda oryzivora menjadi salah satu favorit. Burung yang mempunyai bulu berkarakter unik ini banyak ditangkap, dibudidayakan dan dipelihara oleh penggemar burung di Indonesia. Padahal, Gelatik jawa salah satu burung endemik (daerah penyebaran terbatas) Indonesia yang hidup bebas di antaranya di Taman Nasional Gunung Halimun-Salak (TNGHS).
Nah, kini penggemar burung harus hati-hati karena Gelatik jawa dan beberapa jenis burung kicau lainnya, masuk daftar dilindungi oleh negara. Di antara larangannya adalah tidak boleh memeliharanya. Ini lima fakta revisi aturan perlindungan burung di Indonesia.
1. Revisi Peraturan Menteri LHK
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah memperbarui daftar hewan (burung) yang dilindungi. Hal itu dilakukan pemerintah dengan cara merevisi Peraturan Menteri (Permen) LHK nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. Regulasi ini menggantikan PP No. 7 Tahun 1999. Revisi di antaranya menambahkan beberapa spesies burung yang dlindungi.
Berbagai alasan dari dilindunginya spesies burung burung tertentu adalah karena mempunyai populasi yang kecil, adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam, dan spesies dengan daerah penyebaran yang terbatas (endemik).
Namun demikian, penggemar burung jangan dulu berkecil hati, regulasi yang sama mengindikasikan bahwa burung Gelatik jawa akan dicabut perlindungannya jika populasinya dinilai telah mencapai tingkat pertumbuhan yang baik.
2. Jenis burung kicau yang dilindungi
Ada sejumlah spesies burung yang baru masuk kategori dilindungi lewat aturan ini. Beberapa di antaranya adalah jenis burung kicau yangs angat disukai penggemar burung seperti Kenari melayu (Chrysocorythus estherae), Kacamata jawa alias pleci (Zosterops flavus), Opior jawa (Heleia javanica), dan Gelatik jawa (Lonchura oryzivora).
BACA JUGA:
Keren Gengs, ini 5 fenomena alam yang menjadi tempat wisata di Sukabumi
Habibi, Dini, dan 5 tanjakan maut di Sukabumi
Film ini dibuat zaman Belanda, nomor 5 produsernya wartawan asal Sukabumi
3. Ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp.100 juta
Regulasi terbaru ini tentunya harus menjadi perhatian bagi para penggemar burung, terutama di Sukabumi. Pasalnya, bunyi regulasi di antaranya melarang orang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Pelanggarnya bisa dijatuhi sanksi berupa penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta bagi yang dengan sengaja melanggarnya sesuai Pasal 40 UU No 7/1999. Kemudian bagi yang dianggap lalai melanggarnya maka bisa disanksi pidana maksimal 1 tahun dan denda paling banyak Rp.50 juta.
4. Populasi burung di Gunung Salak makin menurun
Burung endemik merupakan salah satu jenis satwa langka di kawasan tertentu di Indonesia. Jumlahnya diperkirakan mencapai 397 spesies. Ada beberapa lokasi yang melindungi jenis unggas tersebut, salah satunya Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) yang berlokasi di tiga kabupaten (Sukabumi, Bogor dan Lebak-Banten).
TNGHS merupakan taman nasional terbesar di Pulau Jawa, dengan luas 113.357 hektare. Jumlah spesis burung yang bisa ditemui di ekosistem TNGHS ini mencapai 244 jenis spesies burung termasuk burung langka, dilindungi dan yang banyak tersebar di seluruh indonesia (burung migrasi).
Untuk jenis burung berkicau yang menetap dan berkembang biak di habitat TNGHS ini adalah Srigunting kelabu (Dicrurus leocophaeus), Pelanduk semak (Malacocincla sepiarium), Pijantung kecil (Arachnothera longirostra), Tepus pipi perak (Stachyris melanothoraz), Ciung mungkal jawa (Cochoa azurea), Cica matahari (Crocias albonotatus) dan Poksai kuda (Garrulax rufifrons), dan Gelatik jawa.
Maraknya kontes burung di sejumlah kota besar telah membuat banyaknya perburuan burung secara liar di sejumlah area THGHS. Akibat selanjutnya, populasi burung di TNGHS semakin menurun, termasuk juga Gelatik jawa.
5. Keunikan Gelatik jawa
Meskipun berukuran kecil, Gelatik jawa mempunyai bulu berkarakter unik. Jika dipandang dari jauh, terlihat seperti kulit beraneka warna. Padahal, bentuknya berupa bulu dengan tekstur halus dan sangat rapat. Seluruh permukaan tubuhnya didominasi warna abu-abu, putih, atau perak.
Bagian kepala gelatik jawa berwarna hitam. Sementara pipinya dibalut putih dengan paruh merah muda. Bentuk paruh yang lancip dan besar merupakan wujud penyesuaian diri terhadap jenis makanan berupa biji-bijian, buah, dan serangga.
Spesies ini merupakan salah satu burung yang paling diminati oleh para pemelihara burung. Penangkapan liar, hilangnya habitat hutan, serta terbatasnya ruang hidup burung ini menyebabkan populasi gelatik Jawa menyusut pesat dan terancam punah di habitat aslinya dalam waktu singkat. Sekarang telah sulit untuk menemukan gelatik di persawahan atau ladang.
Nah, hati-hati netizen Sukabumi penggemar burung, pelajari regulasinya agar tidak terjerat hukum, ya. (dari berbagai sumber)