Jika perusahaan memiliki 1.000 karyawan, artinya harus cost tambahan untuk upah hingga Rp2.4 Miliar per tahun.
Nah, Gengs, terkait berita sebelumnya berjudul #Infografis: Jika UMK alasan PT di Sukabumi hengkang, ini perbandingan UMK tiga provinsi, tentu kalian penasaran kan, seberapa berat sih beban perusahaan dengan kenaikan Upah Minimum (UMK) Kota dan khususnya Kabupaten Sukabumi 2019?
Hasil penelusuran redaksi, diperoleh angka kenaikan dari 2018 ke 2019 sekira Rp170.000-Rp200.000. Dengan demikian, perusahaan-perusahaan di Sukabumi harus merogoh kocek tambahan sekira Rp170 juta hingga Rp200 juta, dengan asumsi memiliki 1.000 orang karyawan. Jika diakumulasi dalam setahun, sebesar Rp2.040.000.000 hingga Rp2.4 Miliar.
Jika sebuah perusahaan memiliki lebih dari seribu karyawan, silakan kalian kalikan kelipatannya ya, Gaess.
Nah, relokasi perusahaan dari Sukabumi ke daerah Jawa Tengah atau lainnya, tidak berarti perusahaan tersebut tidak kredible, Gengs. Namun, semata pertimbangan efisiensi, dan hal itu sah-sah saja dalam berbisnis.
BACA JUGA:
#Infografis: FYI Gaess, berapa luas Kabupaten Sukabumi dan berapa persen jomblonya ya?
#Infografis: Miris Gengs, 2018 separuh remaja Kabupaten Sukabumi tak sekolah SMA
#Infografis: Kasus cerai di Sukabumi 2017-2018 naik 35%
9 PT hengkang dan 5.000 buruh di-PHK, 5 fakta investasi di Kabupaten Sukabumi kocar-kacir