Sekitar 1500 guru PAUD asal Jawa Barat melakukan aksi di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), 60 orang di antaranya dari Kabupaten Sukabumi.
Ribuan guru yang tergabung dalam Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) melakukan aksi guna mendukung proses judicial review (JR) UU Sisdiknas ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (14 Maret).
Berikut lima info yang berhasil didapatkan redaksi Subumixyz.com dari beberapa guru PAUD peserta aksi dan juga berbagai sumber lainnya.
1. Guru PAUD Sukabumi ikut aksi di depan MK
Sekitar 60 guru PAUD dari Sukabumi bergabung dengan 1500 guru PAUD dari Jawa Barat, melakukan aksi di depan MK yang sedang melakukan sidang uji materil terhadap UU Guru dan Dosen yang dianggap diskriminatif terhadap guru PAUD.
Salah seorang peserta aksi dari Sukabumi atas nama Abi Setiawan, guru PAUD Kutilang Desa Benda Kecamatan Cicurug, menaruh harapan besar atas aksi yang mereka lakukan.
“Harapan kami, Guru PAUD Kabupaten Sukabumi, khususnya dan umumnya guru PAUD se-indonesia, mendapat hak kesetaraan dan hak yang sama sebagai profesi guru sesuai dengan yang tertulis dalam Undang-undang,” kata Abi saat dihubungi oleh redaksi Sukabumixyz.com.
2. Menguji UU Guru dan Dosen yang diskriminatif terhadap guru PAUD
Hari ini, Kamis (14 Maret), berlangsung sidang ke-5 uji materil UU Guru dan Dosen di MK. Para guru PAUD yang terhimpun dalam HIMPAUDI diwakili oleh praktisi hukum Yusril Ihza Mahendra.
Alasan dari uji materil adalah bahwa guru PAUD terdiskriminasi oleh Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam regulasi tersebut, guru PAUD non formal dianggap bukan sebagai guru. Sehingga guru PAUD non formal tidak bisa diangkat menjadi pegawai, digaji resmi, diberi tunjangan dan disertifikasi sebagai guru.
Adapun guru PAUD dinyatakan sebagai guru non formal tercantum dalam UU Sisdiknas. Dalam UU itu, PAUD dibagi dalam dua kategori, yakni formal dan non formal. Dalam UU juga diatur bahwa hanya mereka yang mengajar di PAUD formal saja yang diakui sebagai guru. Sedangkan, yang mengajar di PAUD non formal tidak diakui sebagai guru.
BACA JUGA:
Petaka cinta segi tiga di Kalapanunggal Sukabumi menjadi headlines media Eropa
Rp19,2 M untuk pilkades serentak 2019 di Kabupaten Sukabumi, 5 info gen XYZ mesti tahu
3. Perjuangan panjang guru PAUD
Akibat dari diskriminasi dari UU Guru dan Dosen, kebanyakan guru PAUD non Formal hanya mendapat honor 100 ribu sampai 400 ribu rupiah sebulan. Itulah kenapa, nasib para guru PAUD tersebut sangat memprihatinkan.
Perjuangan guru PAUD sendiri sudah lama bergelora. Sudah 4 tahun guru-guru PAUD non Formal memperjuangkan nasibnya. Mereka datang ke DPR, menghadap Mendiknas dan menyurati kepada Presiden.
“Tapi, tidak ada yang peduli nasib mereka. Akhir 2018, HIMPAUDI datang ke saya minta bantuan. Saya setuju dan membawa masalah itu ke MK,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (14 Maret) seperti dikutip dari Antara.
4. Jumlah guru PAUD di Kabupaten Sukabumi mencapai 3040 orang
Guru PAUD non formal yang mendapatkan diskriminasi UU Guru dan Dosen menurut Yusril mencapai kurang lebih 400 ribu orang. Untuk Sukabumi sendiri, menurut data HIMPAUDI Kabupaten Sukabumi, guru PAUD berjumlah kurang lebih 3040 orang.
Yusril berharap gugatannya mengenai uji materi pada pasal 1 dan 2 UU Guru dan Dosen dapat disetujui oleh MK. Keputusan ini bakal memperbaiki nasib dari guru PAUD non formal di Indonesia. “Kalau mereka tetap dianggap bukan guru, maka selamanya nasib Guru Paud Non Formal akan terdiskriminasi dan diperlakukan tidak adil,” ujar Yusril.
5. Mengenal HIMPAUDI Kab. Sukabumi
Para guru PAUD di Kabupaten Sukabumi sendiri tergabung dalam Pengurus Daerah (PD HIMPAUDI) Kabupaten Sukabumi. FYI, beberapa waktu PD HIMPAUDI Kab. Sukabumi 7 Maret lalu baru saja menggelar Musyawarah Daerah (Musda) ke-III masa bhakti 2014-2018 di Yasti Center Kecamatan Cisaat. Musda dihadiri Bupati Marwan Hamami dan Bunda PAUD, Yani Jatnika Marwan.
Dalam Musda tersebut juga dilakukan pemilihan Ketua PD Himpaudi Kabupaten Sukabumi dengan tiga orang kandidat, yaitu Enung Suningsih, Iyus Yudhistira dan Emi Ruhaemi. Pemilihan dilakukan oleh perwakilan dari 47 pengurus Himpaudi kecamatan. Emi Ruhaemi, menjadi ketua PD Himpaudi Kabupaten Sukabumi masa bakti 2019-2023.
Saat ini, ke-60 guru PAUD yang melakukan aksi mendukung uji materil di MK juga berada dalam koordinasi Emi Ruhaemi sebagai ketua PD HIMPAUDI Kab. Sukabumi.
Semoga perjuangan para guru PAUD yang tak mengenal lelah berhasil ya, Gaess. Artinya, ada perbaikan nasib buat mereka sebagai pendidik yang turut mencerdaskan kehidupan bangsa. Aamiin. (dari berbagai sumber)