Berbeda dengan artis yang mempopulerkan lagu lagunya, Syam Permana hidup dalam keterbatasan sebagai pemulung.
Pencipta lagu dangdut yang dipopulerkan sejumlah artis terkenal seperti Inul Daratista, Syam Permana, nasibnya tak seberuntung para penyanyi lagunya.
Doi ini seorang pencipta lagu dangdut untuk artis artis ternama, tapi nasibnya kini miris banget Gaess. Syam menjadi pemulung untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Simak kuy lima faktanya:
[1] Lagunya dipopulerkan artis ternama
Sudah ada puluhan lagu dangdut diciptakan Syam Permana yang disebut telah dipopulerkan sejumlah artis terkenal di Indonesia seperti A. Rafiq, Inul Daratista, Ine Sintia dan Imam S Arifin.
Tapi nasib Syam Permana kini jauh dari gemerlapnya panggung musik dangdut.
[2] Hidup sebagai pemulung
Syam kini hidup dalam kondisi serba keterbatasan, sang pencipta lagu era tahun 80-an itu kini tinggal di Kampung Babakan Jawa RT42/18 Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi.
Sehari harinya Syam hanya mengandalkan hidup dari memulung barang bekas.
[3] 20 advokat membantu Syam
Melihat kondisi pencipta lagu ini, beberapa advokat membantunya untuk bisa mendapat hak royalti dari lagu-lagu yang pernah ia ciptakan. Ada 20 pengacara mendampinginya untuk mendapatkan haknya sebagai penulis lagu.
“Terkait ciptaan beliau yang dijual dengan sebutan jual, istilah tersebut sebenarnya tidak ada. Hal itu merupakan strategi dari perusahan tempat produksi musik. Jadi intinya mereka harus meminta izin kepada pencipta, itu pun harus dilakukan di hadapan notaris dengan sejumlah perjanjian,”
Anggi Triana Ismail
editor’s picks:
[4] Hak eksklusif
Tim kuasa hukum, Anggi Triana Ismail, menjelaskan, berdasarkan Undang – Undang nomer 28 tahun 2014 tentang hak cipta, pasal 7 Syam Permana memiliki hak ekslusif terkait penciptaan atau karyanya.
“Sehingga sejumlah personal atau badan usaha yang berkepentingannya mengkomersilkan karya ciptaan Syam Permana tidak hanya sekadar izin saja, namun harus membagi royalti,” demikian dikutip dari TribunNews.com, Senin (8/2/2021).
Namun sejauh ini , dalam beberapa fakta yang ditemukan sejumlah personal atau perusahan yang mengkomersilakan cipataan Syam Permana, gak ditemukan adanya izin ke pada sang pencipta lagu.
“Terkait ciptaan beliau yang dijual dengan sebutan jual, istilah tersebut sebenarnya tidak ada. Hal itu merupakan strategi dari perusahan tempat produksi musik. Jadi intinya mereka harus meminta izin kepada pencipta, itu pun harus dilakukan di hadapan notaris dengan sejumlah perjanjian,” jelasnya.
[5] Dibayar Rp800 ribu per dua bulan
Anggi juga menjelaskan jika telah menemukan surat perjanjian antara Syam Permana dengan sebuah perusahan dan Yayasan, adanya perbuatan sengaja untuk tidak memberikan royalti kepada Syam.
“Dari perjanjian dengan Yayasan dan perusahan tersebut, Syam Permana hanya diberikan sejumlah uang sebesar Rp800 ribu per dua bulan dalam satu tahun. Padahal hak yang dimaskud dalam Undang-Undang itu melekat dalam kepada pencipta selama 70 tahun,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, pihaknya hingga saat ini dengan 20 pengacara tengah mengumpulkan sejumlah bukti-bukti kuat untuk memenuhi hak yang seharusnya didapatkan Syam Permana.
Semoga perjuangan Syam untuk mendapatkan haknya berhasil ya Gaess, agar ia bisa terus berkarya dan mengharumkan nama daerah di pentas musik nasional.
[TribunNews.com ]