Dari mulai TKA, BPJS, karyawan outsourching.
Perusahaan semen PT Siam Cement Gorup (SCG) di Jalan Pelabuhan II, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, berulangkali digeruduk massa. Setelah kisruh dengan warga sekitar mereda, kali ini giliran buruh di lingkungan perusahan tersebut.
Selama kurun Januari higga Mei 2018 saja, sedikitnya setiap satu bulan sekali selalu terjadi aksi unjuk rasa buruh terkait berbagai tuntutan. Berikut catatan dirangkum sukabumiXYZ.com dari berbagai sumber:
1. Januari
Sekitar 40 pekerja outsourching tergabung dalam wadah organisasi Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian, dan Perkebunan (F-Hukatan) Kabupaten Sukabumi di PT SCG, menggelar rapat konsolidasi jelang aksi mogok kerja secara massal.
Mereka menilai, pada dasarnya hak normatif itu prinsipnya bukan untuk dinegosiasikan, tetapi harus langsung dijalankan. Sebab itu, buruh mendesak PT SCG untuk memfasilitasi perundingan antara pihak perusahaan outshourcing dengan karyawan. Apabila sampai Sabtu (13/1/2018) belum mendapatkan kepastian, karyawan akan melakukan aksi besar-besaran.
Karyawan outsourching mensinyalir adanya dugaan penggelapan dana jaminan hari tua pada BPJS Ketenagakerjaan dan dugaan tindak pidana kejahatan Union Busting atau pelanggaran Pasal 28 undang-undang No 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja.
BACA JUGA: Gen Y Sukabumi, ini 5 alasan membunuh karena bela paksa bebas dari jerat hukum
2. Februari
Buruh PT SCG kembali melakukan aksi unjuk rasa, Jumat (16/2/ 2018). Aksi tersebut diisi dengan orasi tuntutan pegawai terkait BPJS di perusahaan tersebut. Salah seorang perwakilan karyawan menyebut, aksi akan dilanjutkan pada Rabu (21/2/2018), karena pihak yang kompeten di perusahaan sedang berada di Jakarta.
3. Maret
Buruh yang tergabung dalam F-Hukatan menggelar aksi unjuk rasa kepada PT SCG, Sabtu (31/3/2018). Mereka menuntut pembayaran upah buruh yang absen karena sakit, tanpa mengaitkan dengan cuti tahunan. Kemudian hak normatif seperti upah lembur tetap dibayar, serta adanya kebebasan berserikat.
F Hukatan juga mengancam menggelar aksi susulan keesokan harinya. Namun, aksi susulan ditunda karena PT SCG berjanji akan memenuhi tuntutan buruh. Namun begitu, buruh juga menuntut pembenahan komite kontraktor, dan dibahas pihak SCG pada Jumat (4/5/2018).
BACA JUGA: 5 catatan BASB untuk mega proyek PLPR Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi
4. April
Ratusan massa buruh F Hukatan mendemo PT SCG, perwakilan PT SCG belum pun belum bisa memastikan sikap terkait tuntutan buruh. Alasannya pimpinan dari pusat tidak ada, namun perwakilan perusahaan berjanji akan memberikan jawaban selambat-lambatnya hari ini, Senin (30/4/2018), pukul 16:00 WIB.
Jika PT SCG tidak bisa memberi kepastian terhadap tuntutan buruh, mereka mengancam akan melakukan aksi serupa dengan jumlah masa lebih banyak.
5. Mei
1 Mei 2018: Ratusan buruh yang tergabung dalam F-Hukatan merayakan aksi Hari Buruh atau May Day, Selasa (1/5/2018), dengan aksi unjuk rasa di PT SCG. Usai berunjuk rasa, buruh kemudian melanjutkan aksinya dengan mengunjungi tempat wisata Situgunung dengan pengawalan ketat pihak kepolisian.
31 Mei 2018: Ratusan buruh outsourching yangtergabung dalam F-Hukatan melakukan mogok kerja di area PT SCG), Kamis (31/5/2018). Buruh mendesak perusahaan agar mendeportasi tenaga kerja asing (TKA) berinisial S asal Thailand.
S dinilai buruh menduduki posisi yang tak sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 40 tahun 2012 tentang jabatan yang tidak boleh diduduki TKA. Bahkan, keberadaan S, menurut buruh, menyalahi aturan ketenagakerjaan, serta mempersulit penyelesaian masalah hubungan kerja.
Selain itu, buruh juga menuntut penyediaan alat kerja dan alat pelindung diri (APD) dan penyelesaian masalah mal administrasi BPJS Ketenagakerjaan.