GMNI nilai keterlaluan dan memalukan.
Buruh PT Sentosa Utama Garmindo (SUG) di Kampung Caringin Karet RT 03/04, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, melakukan aksi unjuk rasa menuntut pembayaran upah pada Jumat, 19 Oktober 2018 lalu.
Mirisnya nih, Gaess, ini bukan kali pertama mereka mengalami keterlambatan pembayaran upah. Terhitung sejak Desember 2017 hingga Oktober 2018, buruh PT SUG sudah lima kali mterlambat gajian.
Berikut lima faktanya, Gaess.
1. Desember
Sekitar 650 orang buruh garmen PT SUG melakukan aksi mogok kerja disebabkan keterlambatan pembayaran gaji yang iasanya dibayarkan pada tanggal 15 setiap bulannya.
Dalam audiensi, pihak manajemen menjanjikan gaji karyawan periode November 2017 akan di bayarkan dalam dua tahap. Tahap pertama sekitar 60-65 persen dari nilai gaji dibayar 20 Desember. Sisanya akan dilunasi pada 28 Desember.
2. Mantan buruh PT SUG
Puluhan eks karyawan PT SUG melakukan aksi unjuk rasa, Jumat (4/5/2018). Aksi yang dilakukan mantan buruh garmen ini sempat memanas saat massa merangsak masuk ke dalam gedung perusahaan. Beruntung aparat keamanan berhasil memediasi antara karyawan dengan pihak perusahaan.
Mantan buruh yang didominasi ibu-ibu itu sebelumnya melakukan audensi yang dimediasi oleh Muspika Cicurug. Karena mediasi tidak menemukan titik temu yang pro buruh, akhirnya mereka memaksa naik ruangan menajemen.
Menurut saah seorang pendemo, saat bekerja dirinya tidak jarang menerima upah yang kurang layak. Selain itu, pembayaran upah lembur pun tidak menentu. Mereka datang utuk menuntut hak yang tertinggal di perusahaan, etelah sebelumnya hanya diberikan janji-janji manis tanpa ada realisasinya.
BACA JUGA:
Ultah ke-10 PT L&B Indonesia door prize sepeda motor, simak 5 info serunya, Gaess
Sebulan sekali PT SCG Sukabumi didemo buruh, ini 5 faktanya
3. Mei
Kali ini, kembali buruh PT SUG menggeruduk manajemen perusahaan. Kekesalan ratusan karyawan itu memuncak setelah pihak perusahaan telat membayarkan upahnya, Senin (18/5/2018).
Setelah buruh melakukan mediasi dengan pihak perusahaan yang dikawal kepolisian, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi dan Satpol PP, akhirnya tuntutan mereka bakal dikabulkan pihak perusahaan dengan membayarkan gaji berikut Tunjangan Hari Raya (THR).
Menurut pengakuan salah seorang buruh, upah seharusnya dibayarkan perusahaan pada Selasa (15/5/2018) silam. Namun, pada kenyataannya pihak perusahaan malah menawarkan pinjaman sebesar Rp500 ribu untuk menutupi kebutuhan selama Ramadhan, sehingga membuat seluruh buruh berontak.
Jika ke depannya perusahaan melakukan kesalahan yang sama, buruh tidak akan segan untuk kembali melakukan aksi protes. Pasalnya, kesalahan serupa kerap terjadi pada perusahaan ini.
Perusahaan bakal membayarkan gaji karyawan pada Kamis (24/5/2018). Hal ini tertuang dalam kesepakatan bersama yang dibuat antara buruh, perusahaan dan pemerintah.
Selain upah, para buruh menuntut pembayaran uang lembur. Bahkan karyawan mengancam akan melakukan mogok kerja ketika gaji belum dibayar. Perusahaan, menurut buruh masih memberikan upah karyawan sesuai UMK 2017, kemudian lemburan juga sama sekali tidak di bayar. Karyawan berharap, musyawarah dapat menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan bagi semua pihak, dan kedepannya perusahaan membayar upah sesuai UMK 2018 berikut kelebihan jam kerja.
BACA JUGA:
Mahasiswa demo PT KAI Sukabumi soal tarif KA Pangrango naik, ini 5 infonya
Ribuan guru honorer Sukabumi akan menggelar aksi mogok mengajar, ini 5 infonya
4. Oktober
Sejumlah buruh garmen PT SUG melakukan aksi mogok kerja, Jumat (19/10/2018). Aksi ini dilatarbelakangi telatnya pembayaran upah. Unjuk rasa diwarnai dengan aksi duduk-duduk di halaman pabrik.
Tuntutan mereka masih sama seperti pada aksi-aksi sebelumnya, yakni tuntutan pemenuhan hak sebagai buruh sesuai janji perusahaan. Yaitu setiap tanggal 5. Menurut salah seorang karyawan, pihak pabrik sudah lima kali telat membayarkan gaji. Untuk bulan September, sampai saat ini tidak ada kejelasan pembayaran.
5. GMNI nilai keterlaluan dan memalukan
Sekretaris Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jawa Barat Dewek Sapta Anugrah, menilai kasus keterlambatan pembayaran upah buruh PT SUG yang terus berulang hingga lima kali, sebagai keterlaluan dan memalukan.
“Ini keterlaluan dan memalukan. Dimana negara? Dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukabumi? Ini bukan sekadar tidak ada keberpihakan dari pemerintah, tetapi memang dinas terkait tidak bekerja. Ini memalukan!” Tandasnya, Minggu (21/2018) dini hari. (dari berbagai sumber)