sukabumixyz.com l Sepasang suami istri, CER (25) dan SL (24) ditangkap jajaran Polres Sukabumi Kota. Pasutri tersebut ditangkap usai video viral seorang pria mengunggah aksinya menginjak AlQuran sembari menantang umat Muslim.
Gimana sih, kok bisa? Berikut 5 drama penangkapannya Gengs, Kamis (5/5/2022).
1. Viral
Semua berawal setelah adanya unggahan yang viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pria mengaku bernama Dika Eka mengunggah video tengah menginjak kitab suci umat Islam AlQuran, Rabu (4/5/2022).
Dari penelusuran, video di akun Facebook Dika Eka sudah tak ditemukan. Namun, video itu sudah kadung beredar dan di-share netizen lain yang mengecam aksi pelaku. Selain di Facebook, video itu juga sudah beredar di TikTok.
Dalam video berdurasi 14 detik itu tampak terlihat seorang pria menggunakan baju dan celana berwana biru. Dia menginjak benda mirip buku tebal. Lalu, benda itu diperlihatkan yang ternyata adalah AlQuran.
Pria itu pun kemudian menyampaikan pernyataan. “Saya atas nama Dika Eka dengan sadar, saya tantang semua yang beragama Muslim,” demikian dikutip sukabumixyz.com dari video tersebut pada Jumat (6/5/2022) dinihari.
2. Sempat Digeruduk Ormas Islam Gengs
Viralnya aksi tersebut sontak memancing kemarahan umat Muslim di Sukabumi yang merasa geram dengan perilaku tersebut ya Gengs.
Selanjutnya, Laskar Fisabilillah dan Paguron Sapujagat menggeruduk rumah yang bersangkutan di Kampung Koleberes RT 03/RW 16, Kelurahan Warudoyong, Kecamatan Waudoyong, Kota Sukabumi, Rabu (4/5/2022) malam.
Namun sayangnya, saat massa dari Laskar Fisabillah dan Sapujagat datang ke rumah pelaku, rumah itu dalam keadaan kosong karena pasutri tersebut tengah ke Palabuhanratu.
3. Ditangkap Saat Makan Sate di Warungkiara
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, CER dan SL ditangkap di sebuah warung sate di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis sekira pukul 10.00 WIB.
4. Dimulai dari Cek Cok Rumah Tangga
Zainal mengungkapkan, kejadian berawal dari kurang harmonisnya rumah tangga pasutri yang menikah secara siri pada 2016 tersebut. Diketahui, CER sering meninggalkan SL berbulan-bulan tanpa ada alasan hingga membuat SL kesal.
Pasutri tersebut, kata doo, beragama Islam, sehingga upaya penyelesaian masalah rumah tangga mereka dilakukan secara Islam, termasuk pengambilan sumpah di bawah AlQuran. Namun, CER selalu melakukan perbuatan serupa meskipun sudah disumpah.
Ditambahkan doi, aksi menginjak AlQuran dilakukan oleh CER pada 2020 dan direkam melalui salah satu handphone (HP) miliknya. Rekaman video tersebut kemudian menjadi bahan ancaman SL kepada CER untuk tidak mengulang perbuatan.
“Karena perilaku suami selalu berulang, kemudian atas keinginan istri, pada 2020 meminta sang suami membuat video sebagaimana yang beredar viral kemarin. Setelah dibuat, video tersebut disimpan sang istri di HP-nya,” ungkap Zainal.
Doi juga menyampaikan, dalam keterangannya, SL memiliki akses media sosial akun suaminya, sehingga kapanpun bisa mengunggah video tersebut untuk dijadikan ancaman.
“Jadi yang mengunggah istrinya. Beberapa saat kemudian karena menerima feedback yang banyak, mereka ketakutan sendiri, sehingga tak lama video tersebut dihapus,” katanya.
5. Diancam Pidana Penjara
Zainal memastikan motif kasus ini tidak ada niatan untuk menyinggung SARA. Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa HP merek Oppo berisi dua sim card dan tercantum akun email sang suami.
Kedua tersangka disebut memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 156A KUHP berkenaan dengan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.