Satu kasus bullying menyebabkan korban meninggal.
Dalam UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Kekerasan terhadap anak kerap terjadi di beberapa daerah, baik dalam lingkup privat atau rumah tangga, ataupun di ruang publik. Pemerintah pun harus terus berupaya menghentikan tindak kekerasan terhadap anak ini agar tidak terus terjadi.
Ini dia lima tindak kekerasan terhadap anak menurut data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A):
BACA JUGA: 5 “Mustahil” Universitas Nusa Putra Menjadi Nyata
1. Kekerasan Seksual
Menurur data DP3A Kabupaten Sukabumi dari 34 kasus yang ditangani, 17 kasus adalah kekerasan seksual. Kekerasan yang dialami dari usia belum sekolah hingga SLTP kekerasan seksual adalah kekerasan paling populer di tahun 2017- 2018.
2. Human Trafficking
Kasus human trafficking atau perdagangan manusia adalah kasus yang cukup sering terjadi. Anak sebagai salah satu sasaran trafficking adalah usia belasan tahun. Sekitar lima kasus sudah ditangani DP3A di Kabupaten Sukabumi dari total 34 kasus.
3. Anak Terlantar
Anak terlantar menempati posisi ketiga dalam kasus kekerasan anak yang terjadi di Kabupaten sukabumi. Sejauh ini ada tiga kasus anak terlantar yang ditangani.
4. Bulyying
Bulyying adalah kekerasan yang terjadi di lingkungan bermain. Bulyying tidak dapat dianggap sepele, sebab bisa menyebabkan kematian. Sudah ada dua kasus bulyying yang ditangani dan keduanya masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), salah satu kasusnya menyebabkan korban meninggal.
5. Anak Hilang
Anak hilang menempati urutan ke lima yang masuk ke dalam data DP3A Kabupaten Sukabumi. Dengan geografis yang luas, terkadang orangtua lalai menjaga anak. Dua kasus dialami anak usia delapan tahun dan satu lagi pelajar SLTA.