Kejari juga memanggil ratusan saksi termasuk mantan Kepala Dinas Sosial, Iwan Ridwan.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan pangan dari pemerintah yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli pangan.
Kebutuhan pangan tersebut dilakukan di elektronik Warung Gotong Royong Kelompok Usaha Bersama Program Keluarga Harapan atau e-Warong KUBE PKH, atau pedagang bahan pangan yang bekerjasama dengan Himpunan Bank Negara Himbara (BTN, BNI, BRI dan Bank Mandiri).
Sayangnya, periode April hingga September 2018 terjadi penyelewengan di wilayah Kabupaten Sukabumi, hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,9 milliar.
Selain pejabat Badan Urusan Logistik (Bulog) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi juga memanggil ratusan saksi termasuk mantan Kepala Dinas Sosial, Iwan Ridwan beserta sejumlah jajarannya.
Nah, bagaimana sih hal itu bisa terjadi? Berikut kronologinya, Gaess.
1. Kamis (23/2/2018)
Presiden Joko Widodo meluncurkan program BPNT secara nasional di Gedung Olah Raga POPKI, Cibubur, Jakarta Timur. Kementerian Sosial Republik Indonesia bersama dengan Bank-bank Himbara melaksanakan penyaluran BPNT di 44 Kota dengan jumlah penerima sebanyak 1,2 Juta KPM.
Pada Penyaluran BPNT secara Nasional ini, BPNT hanya dapat dicairkan menjadi beras bersubsidi sebanyak 10 kg dan gula 2 kg atau senilai Rp110.000 per KPM. Bantuan tersebut tidak dapat dicairkan dalam bentuk uang. Untuk itu, BPNT juga dapat dicairkan melalui Rumah Pangan Kita (RPK) yang dikelola Bulog dan (e-Warong) yang dioperasikan oleh koperasi dibawah koordinasi Kementeriaan Sosial RI.
Pada hari yang sama, penyaluran BPNT dilakukan secara serentak di 30 kota dari total 44 kota/kabupaten.
2. Rabu (18/4/2018)
Pemerintah memperluas sasaran KPM penerima BPNT untuk tahun anggaran 2018, dari semula 1,2 juta menjadi 3,2 juta KPM.
Perluasan KPM penerima BPNT tahap 1 akan menambah sebanyak 2 juta KPM di 24 kabupaten/kota. Sementara pada perluasan BPNT tahap 2 akan menambah 2,2 juta KPM di 34 kabupaten.
Untuk daerah yang belum termasuk perluasan BPNT, akan tetap mendapatkan Bansos Rastra (Bantuan Sosial Beras Sejahtera) seperti biasa yang berjumlah 15,5 juta KPM.
BACA JUGA:
Gaess, Kabupaten Sukabumi punya nama desa unik, nomor 5 mirip majelis taklim
Ternyata Kabupaten Sukabumi punya 5 desa namanya sama, Gaess
Dana desa bermasalah di 17 desa Kabupaten Sukabumi, ini 5 infonya
3. April hingga September 2018
Periode April hingga September 2018 pihak Kejari mengendus penyelewengan BPNT di Kabupaten Sukabumi. Modus dugaan korupsi itu, disinyalir pihak Kejari sebanyak 6.000 ton beras yang diterima KPM berkualitas medium dengan harga Rp9.200 per kg, dari seharunya premium seharga Rp11 ribu per kg.
Pihak Kejari terus melakukan pemanggilan saksi-saksi kasus penyaluran beras BPNT periode April hingga September 2018 tersebut.
4. Rabu (12/12/2018)
Kejari Kabupaten Sukabumi, menetapkan dua tersangka dugaan korupsi program BPNT dari Kementrian Sosial RI. Kedua tersangka tersebut oknum pejabat dari Badan Usaha Logistik (Bulog) Subdivre Cianjur.
Kedua tersangka tersebut berinisial UK dan N yang merupakan pejabat Bulog di Sub Divire Cianjur, menjabat sebagai Kepala Sub dan seorang Kepala Seksi Komersil.
Dalam kasus tersebut, pihak Kejari memanggil sekira 100 saksi. Pemanggilan tersebut melibatkan diantaranya 47 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), 47 Tenaga Kerja Sukarela Kecamatan (TKSK), dua pejabat Dinas Sosial, dan pejabat serta 15 perusahaan mitra Badan Usaha Logistik (Bulog).
Dugaan korupsi berawal dari temuan jika harga yang ditentukan Rp11 ribu per kg, atau kualitas premium. Namun, kenyataannya tidak sesuai dengan kualitas beras. Ternyata, beras yang diberikan kepada masyarakat kualitasnya tidak sebanding dengan harga beras yang ditentukan.
UK dan N dijerat Pasal 2 dan 3 jucnto pasal 55 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ancaman hukumannya minimal empat tahun, dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.
5. Rabu (26/12/2018)
Seluruh Kepala Desa dari dua kecamatan yakni Ciambar dan Parungkuda dipanggil Kejari Kabupaten Sukabumi.
Dengan demikian, sedikitnya 150 orang telah dimintai keterangan oleh pihak Kejari dari total sebanyak 325 saksi guna melengkapi berkas penyidikan.
Tim Penyidik Kejari juga mengungkapkan telah mengantongi calon tersangka baru dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp3,9 miliar itu. (dari berbagai sumber)