Kalangan profesional bisa jadi ASN, guru honorer K2 bisa jadi PPPK
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat bakal membuka lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di bulan Maret nanti. Jumlahnya tak main-main mencapai 100.000 ribu posisi. (baca selengkapnya: Ada 100 ribu lowongan CPNS Maret 2019, 5 info gen XYZ mesti tahu).
Diberitakan pula selain CPNS, pemerintah juga berencana membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K. Adapun kebutuhan P3K akan disesuaikan dengan kebutuhan di setiap daerah.
Sehubungan dengan itu, Sekda Kabupaten Sukabumi Iyos Sumantri, Rabu (23 Januari), menghadiri sosialisasi PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Berikut lima info perihal rencana perekrutan P3K, terkhusus di Sukabumi.
1. Sekda Iyos bahas P3K dengan Kemenpan RB
Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Iyos Somantri menghadiri sosialisasi PP 49/2018 tersebut yang digelar Oleh Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di Swiss Belhotel Batam, Rabu (23 Januari). Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Menpan RB, Syafruddin.
“PP ini mewajibkan agar setiap instansi pemerintah menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja, untuk jangka waktu lima tahun yang diperinci per satu tahun berdasarkan prioritas kebutuhan,” jelas Iyos seperti dikutip dari sukabumiupdate, seraya menyatakan kesiapan Kabupaten Sukabumi menjalankan amanah PP nomor 49 tahun 2018.
2. Peluang bagi kalangan profesional menjadi ASN
Terbitnya PP nomor 49 tahun 2018 di satu sisi membuka peluang kalangan profesional untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kalangan profesional di antaranya dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu.
Iyos menjelaskan, pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama dan JPT madya tertentu yang lowong akan dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam Peraturan Perundang-undangan, dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sedangkan pengadaan P3K untuk mengisi JF dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi. Pelaksanaannya dapat dilakukan oleh panitia seleksi dengan melibatkan unsur dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
3. Usia pelamar bagi lowongan P3K
Batasan usia penting mengingat kerap sekali peluang menjadi CPNS dibatasi oleh usia. Menurut Iyos, untuk menjadi P3K merujuk kepada PP 49/2018 maka batas usia pelamar PPPK minimal adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu.
“Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, berarti bisa dilamar oleh WNI yang berusia 59 tahun. Demikian juga untuk jabatan lain,” papar Iyos.
4. Rekrutmen P3K melalui dua tahapan seleksi
Sesuai amanat UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, rekrutmen PPPK akan dilakukan melalui proses seleksi. Ada dua tahapan seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan P3K, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Sementara itu, untuk pelamar JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan P3K, selain mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas, juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Nantinya, semua ASN yang berstatus P3K mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS. Selain jaminan pensiun, P3K juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.
5. Sekira 159 ribu guru honorer K2 bisa jadi P3K
Terbitnya PP nomor 49 tahun 2018 juga diyakini bakal menjadi berkah tersendiri bagi guru honorer K2, termasuk yang ada di SUkabumi. Berdasarkan pantauan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), ada 159 ribu guru honorer K2 yang akan diundang untuk mengikuti seleksi CP3K.
Seperti diketahui, pemerintah mengubah skema pendaftaran CPPPK dari terbuka untuk masyarakat umum menjadi terbatas untuk honorer. Dengan demikian, kuota P3K diutamakan untuk para honorer yang notabene sudah bekerja.
Sementara itu, terkait nasib guru honorer lainnya yang non-K2, pihak Depdikbud menegaskan juga akan memperhatikan namun diminta untuk bersabar. Saat ini, pemerintah tengah menuntaskan persoalan honorer secara bertahap. Dalam rencana yang dibuat Depdikbud, persoalan guru honorer akan tuntas pada tahun 2023 mendatang.
Nah Gaess, kalian terus pantengin info tentang perekrutan CPNS dan CP3K ini ya, terutama di web resmi: www.menpan.go.id. (dari berbagai sumber)