Asprov PSSI Maluku menyerukan untuk segera dilakasakannya Kongres Luar Biasa.
Gusti Randa ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI. Berikut fakta-fakta terkait Gusti sepanjang hidupnya. Ia ditunjuk sebagai Plt Ketum PSSI menggantikan Joko Driyono. Dia bertugas hingga Kongres Luar Biasa (KLB) digelar.
Sebelum terjun ke dunia sepakbola, pria 53 tahun ini punya rekam jejak kehidupan dari berbagai segi bidang. Ada pula masalah-masalah yang melibatkannya.
Siapa sih Gusti Randa ini? Berikut lima faktanya buat gen Z Sukabumi.
[1] Gusti Randa terlibat perselisihan dengan Sutrisno Bachir
Gusti Randa lahir pada 15 Agustus 1965. ia memulai karier di dunia hiburan sebagai bintang film dan penyanyi awal tahun 90an. Gusti pernah membintangi sinetron Siti Nurbaya dengan berperan sebagai Samsul Bahri. Pada April 2002, ia memproduksi film Marsinah. Sebagai penyanyi, lagunya yang terkenal antara lain berjudul Ingin Kembali ciptaan Youngky R.M.
Ia juga menikahi seorang artis, yakni Nia Paramitha. Pernikahan terjadi pada 1997 dan bercerai pada 2006. Keduanya kemudian rujuk pada 2010. Pernikahan Gusti dan Nia dikaruniai empat anak, yakni Mochammad Syahdila Darama, Muhammad Syahdewa Diladayana, Sagita Puan Marlinasthinta, dan Syahratu Agatha Novelina.
Pernikahannya dengan Nia Paramitha yang telah berlangsung selama 9 tahun berakhir dengan perceraian. Keduanya dianugerahi empat orang anak. Pada tahun 2010 lalu, diam-diam Gusti Randa kembali rujuk dengan Nia. Alasan keduanya kembali rujuk adalah demi anak.
Pada 2006, Gusti Randa terlibat perselisihan dengan Sutrisno Bachir, yang ketika itu menjabat sebagai ketua umum PAN. Perselisihan dipicu oleh isu perselingkuhan istri Gusti, Nia Paramitha, dengan Sutrisno.
[2] Gusti Randa adalah pengacara
Gusti Randa adalah pengacara dan aktor Indonesia berdarah Minangkabau. Ia berkantor di Graha Mustika Ratu, JL. Jend Gatot Subroto, Tebet, Jakarta.
Persija Jakarta juga menunjuk Gusti Randa sebagai pengacara Marko Simic, saat striker asal Kroasia itu terjerat kasus pelecehan seksual di pesawat menuju Australia.
Gusti Randa pernah diusir Mahfud MD dalam persidangan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi, Rabu (24/6/2009). Ketika itu Mahfud yang masih menjadi ketua MK menilai Gusti, selaku kuasa hukum Parta Hanura, telah melakukan penghinaan terhadap pengadilan dengan mengatakan MK tidak fair.
BACA JUGA:
Persib terancam didiskualifikasi dari Liga 1, ini 5 buntut pasca tewasnya Jakmania
5 hukuman berat PSSI untuk Persib Bandung, Bobotoh Sukabumi mesti ngeh
Empat pemain baru dan striker Asia, ini 5 info terbaru Persib buat Bobotoh Sukabumi
[3] Aktif di olah raga dan PSSI
Gusti membentuk Persatuan Olahraga Futsal Indonesia (POFI) pada 2009. Pada 2011, Gusti menjadi anggota tim verifikasi calon Ketua Umum PSSI, berlanjut menjadi kuasa hukum PT Persija Jaya Jakarta di tahun yang sama.
Persija Jakarta juga menunjuk Gusti Randa sebagai pengacara Marko Simic. Striker asal Kroasia itu terjerat kasus pelecehan seksual di pesawat menuju Australia.
Ketika dualisme terjadi di tubuh PSSI, Gusti menjadi salah seorang yang berada di pihak KPSI (Komisi Penyelamat Sepak Bola Indonesia). Dia juga pernah menjadi Ketua Komisi Disiplin KPSI. Gusti kemudian menjadi Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI era kepemimpinan Edy Rahmayadi
pada periode 2016-2020.
Selain sebagai Ketua Exco PSSI, Gusti Randa juga menjadi Ketua Komite Hukum di federasi tersebut. Di Exco, Gusti membawahi AS Sukawijaya (Yoyok Sukawi) sebagai wakil ketua, dan Khairul Anwar, Dwi Rianto, sertia Yudi Apriyanto sebagai anggota.
Selain itu, ia juga Ketua Tim Pencari Fakta kematian Haringga Sirla, suporter Persija Jakarta, pada September saat Persija kontra Persib Bandung. Total tujuh tersangka pengeroyokan Haringga Sirla tertangkap dan telah mendapatkan vonis dari pengadilan. PSSI juga menjatuhkan sanksi berat terhadap Persib Bandung, hingga tim kebanggaan Bobotoh tersebut langsung drop ke peringkat empat.
[4] Menjadi Plt Ketum PSSI
Gusti Randa menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI, ia mengantikan Joko Driyono yang non aktif karena menyelesaikan masalah hukum dengan Satgas Anti Mafia Sepakbola terkait kasus pengrusakan alat bukti match fixing. Joko Driyono menjadi Ketua Umum PSSI menggantikan Edy Rahmayadi yang mengundurkan diri.
Keputusan itu ditentukan selepas rapat Komite Eksekutif (Exco) yang digelar Selasa (19/3/2019) hari ini. Dengan memimpinnya Gusti Randa di PSSI, itu artinya ia mulai saat ini mengisi kekosongan yang ditinggal Joko Driyono.
Gusti Randa membenarkan telah mendapat amanah untuk mengisi tampuk kepemimpinan PSSI. “Benar, saya mendapat amanat untuk menjadi Plt Ketua Umum PSSI. Keputusan diambil dalam rapat Komite Eksekutif hari ini,” kata Gusti kepada wartawan.
Dengan resminya Gusti Randa menggantikan Joko Driyono, ia punya dua tugas besar, yakni mengupayakan terselenggaranya Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI sekaligus berjalannya Liga 1 2019. Gusti Randa mengakui, dirinya beserta anggota Komite Eksekutif lain bakal menggelar rapat terlebih dahulu soal hal-hal tersebut. “Program saya Liga 1 selain KLB. Dua tugas itu menjadi prioritas saya setelah mendapat kepercayaan sebagai Plt Ketua Umum,” tandasnya.
[5] Tanggapan keras Asprov
Penunjukan Gusti Randa sebagai Plt Ketum PSSI mendapat tanggapan keras dari voter Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI. Ketua Asprov Maluku, Sofyan Lestaluhu, mengecam keputusan federasi menunjuk Gusti Randa. Pasalnya, selain cacat hukum penujukan Gusti Randa dianggap terlalu terburu-buru.
“Kami mengecam keputusan PSSI yang menunjuk Gusti Randa sebagai Plt Ketum PSSI. PSSI emergency saat ini. Ini kita pertanyakan apakah sudah komunikasi dengan FIFA,” kata Sofyan Lestaluhu, Selasa.
Menurut Sofyan penunjukan Gusti Randa cacat secara statuta karena dalam tubuh kepengurusan PSSI masih ada nama Iwan Budianto yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua umum (Waketum). “Dalam organisasi PSSI saat ini, ada pak Iwan Budianto. Kenapa malah menunjuk Gusti Randa. Ini sudah jelas melanggar statuta yang ada,” ujarnya menambahkan.
Melihat kondisi yang ada, Asprov PSSI Maluku menyerukan untuk segera dilakasakannya Kongres Luar Biasa (KLB) untuk memilih ketua Umum baru.
Dari berbagai sumber