Berbicara pelestarian adalah juga bicara soal keberpihakan. Ketika tidak ada keberpihakan, maka mustahil upaya-upaya pelestarian terhadap warisan budaya akan dilakukan.
Cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Membahas hal tersebut, digelar sebuah diskusi menarik, dengan tema “Perlukah Perda Cagar Budaya di Kota Sukabumi” di Museum Barang Bekas dan Unique (Barbeque) Kipahare, Perumahan Pesona Pangrango Blok Z3/8, Sukabumi, Sabtu, 23 Maret 2019.
Diskusi berlangsung manarik karena melibatkan semua stakeholders, dari pejabat Pemerintah Kota Sukabumi, pelaku, penggiat, pengamat, penikmat budaya, hingga penonton seperti penulis. Dimoderatori Kang Asep Deni, jalannya diskusi berlangsung cair dengan sesekali diselingi canda dan tawa.
Penasaran semenarik apa sih diskusi yang berlangsung dari pukul 16.00-19.00 WIB tersebut? Berikut lima catatannya.
[1] Kang Asep Deni
Pentingnya Perda Cagar Budaya harus dilihat dari tiga hal. Pertama, historis (kesejarahan), bahwa di Indonesia masih banyak cagar budaya yang tidak terpelihara dan terperhatikan. Kedua, sosiologis, karena budaya itu sendiri berasal dari hasil interaksi sosial. Ketiga, yuridis, perlu basis hukum karena banyak benda bersejarah yang hilang atau berubah termasuk cagar budaya itu sendiri, maka perlu adanya keberpihakan dari negara.
Dengan demikian, menurut pria yang juga dikenal sebagai pengamat kebijakan publik ini, penting untuk selalu berfikir positif dan melakukan pendekatan untuk mendorong lahirnya perda dimaksud.
Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya sinergitas diantara stakeholders untuk menggolkan lahirnya perda cagar budaya ini, seperti dengan melibatkan wali kota atau pejabat publik untuk mendiskusikannya. Bahkan, ia juga mengingatkan terbukanya peluang melalui jalur transaksi politik, terlebih pada tahun politik seperti saat ini.
Pada bagian penutup, Kang Asep Deni juga mengingat pentingnya uji publik terhadap semua raperda sebelum disahkan menjadi perda.
[2] Kang Agus Subagja
Sementara itu, Kang Agus Subagja selaku pengamat mengingatkan penting dan mendesaknya perda tentang cagar budaya tersebut. Terlebih menurutnya, budaya Sunda sangat rentan terinfiltrasi budaya luar. “Sehingga dengan keberadaan perda tersebut, budaya Sunda khususnya, akan terus terjaga.”
Agus mencontohkan, dahulu, di sekolah-sekolah terdapat ruang untuk mempelajari pelbagai macam kesenian dan kebudayaan dalam arti luas. “Tetapi saat ini terbilang sulit untuk menemukanya karena kurangnya perlindungan politik dari pemerintah.”
Kang Agus juga mengingatkan agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi harus lebih proaktif dalam membahas rancangan perda cagar budaya ini. “Jika 2019 perda ini tidak gol, kita tidak bisa berharap lagi karena akan hilang,” tandasnya.
BACA JUGA:
Tjikasintoe, mengeksplorasi mitos dan kisah heroik di Cidadap Sukabumi
Sempat akan dibatalkan, Gemeente Soekaboemi berawal dari ketidakpuasan orang Eropa
Kisah perdebatan Nyai Roro Kidul yang ingin hidup sampai kiamat, netizen Sukabumi tahu?
[3] Ika Bhineka
Sedangkan Ika Bhineka dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menggarisbawahi bahwa cagar budaya di Kota Sukabumi harus dilihat dari lima aspek yaitu situs, benda, bangunan, kawasan, dan struktur. “Cagar budaya harus memiliki masa di atas 50 tahun, nilai arsitektur, pendidikan, sejarah dan warisan budaya, dan hal itupun sudah dilakukan penelitian untuk selanjutnya ditentukan oleh Unesco.”
Ika juga menyebut bahwa cagar budaya yang masih ada di Kota Sukabumi diantaranya Gereja Kristus, Pendopo, Stasiun Kereta Api, Museum Pegadaian, dan Rumah Tahanan Sutan Sjahrir. “Kalau untuk Gedung Juang 45 sudah hilang nilai cagar budayanya karena sudah banyak mengalami perubahan material, bentuk, dan interior ruangan yang diganti,” jelasnya.
Ika memandang perlu perda cagar budaya agar mampu melindungi keberadaan cagar budaya dan agar tidak ada lagi pemugaran yang bisa membuat keberadaan sebuah cagar budaya menjadi kehilangan nilainya akbat perubahan yang signifikan.
“Kalau untuk penyusunan perda cagar budaya ini sudah mencapai 30 persen,” pungkasnya.
[4] Belajar dari Kabupaten Karanganyar
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karanganyar telah membuat publik heboh setelah muncul kabar membuat rancangan peraturan daerah (raperda) terkait pelestarian budaya lokal. Jika berbicara pelestarian budaya lokal, tentu merupakan hal biasa ya, Gengs. Lantas apa yang membuatnya heboh?
Nampaknya, raperda dimaksud berawal dari adanya kekhawatiran pihak DPRD Karanganyar tentang maraknya anak Indonesia yang diberi nama berbau budaya barat. Hal ini terlihat dari salah satu isi raperda tersebut yang menggagas pelarangan nama anak bersifat kebarat-baratan. Menurut Sumanto selaku ketua DPRD Kabupaten Karanganyar, usulan raperda tersebut adalah wujud upaya pemerintah setempat untuk melestarikan budaya lokal yang saat ini terus tergerus oleh globalisasi.
Inisiatif DPRD Karanganyar tersebut mendapat dukungan ahli filologi Jawa sekaligus pendiri Yayasan Sastra Lestari (sebuah yayasan yang bergerak dalam bidang preservasi dan digitalisasi naskah-naskah berbahasa Jawa dan Jawa Kuno), Supardjo. Menurutnya, ini adalah kabar gembira bagi pelestarian budaya lokal.
[5] Dari mana mulai menanamkan kepedulian? Sebuah otokritik
Nah, Gengs, menyimak pendapat dari ketiga pakar di atas, setidaknya penulis mencatat tiga hal penting yang luput didiskusikan. Disebut penting karena jika berbicara budaya tentu tidak sebatas berbicara ihwal karya tiga dimensi yang kasat mata seperti bangunan bersejarah, patung, ataupun lukisan dan lainnya. Berbicara budaya tentu juga harus bicara soal cita, rasa, dan karya yang tidak kasat mata.
Pertama, seperti dikemukakan Kang Agus, budaya Sunda menjadi salah satu budaya yang mudah diinfiltrasi oleh budaya luar, sehingga jangan heran jika begitu banyak budaya Sunda yang sudah hilang atau tidak lagi dikenal oleh generasi saat ini.
Kekhawatiran Kang Agus tentu bukan tanpa alasan ya, Gengs. Bayangkan saja, penulis memiliki tiga anak perempuan, so jika sedang berada di rumah, mau tidak mau harus mengikuti selera tontonan televisi yang mereka sukai. Jangan heran jika penulis hafal banyak drama Korea dan serial Bollywood. Hahaha. Bisa kamu bayangkan ya, Gengs, infiltrasi bukan hanya datang melalui lingkungan eksternal keluarga, bahkan kini sudah masuk ke rumah-rumah melalui program televisi.
Parahnya lagi nih, Gengs, akibat minimnya siaran televisi yang mengangkat budaya Sunda, satu-satunya yang bisa penulis ajarkan kepada ketiga anak perempuan ini adalah mengajaknya untuk menyintai Persib Bandung. Namun, ternyata inipun tidak mudah, terlebih jika jadwal live pertandingan tim Maung Bandung berbarengan dengan tayangan serial Bollywood. Hadeuuhh… Yang ada malah protes keras memekakkan telinga.
Kedua, belajar dari inisiatif DPRD Karanganyar, warga Kota Sukabumi sepertinya perlu meniru upaya pelestarian nama-nama berbau Sunda ya, Gengs. Di luar persoalan raperda tersebut jadi disahkan atau tidak, tetapi pada tataran wacana, ide tersebut tetap harus diapresiasi dan spiritnya wajib ditiru dan terus digaungkan.
Setidaknya, pernahkah gen XYZ Sukabumi menghitung, berapa banyak nama-nama Sunda yang sudah hilang atau tidak lagi digunakan? Coba cek di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dalam lima tahun terakhir, berapa banyak yang mendaftarkan anaknya dengan nama Asep, Ujang, Jujun, atau Kosasih? Yakin masih banyak, Gengs?
Nah, ketika penulis memberi ketiga anak perempuan nama berawalan “Bagea” (Bagea Awi Dan Heni, Bageanina Anak Awi, dan Bageadara Awiheni), penentangan justru datang dari keluarga terdekat. Padahal selain sebagai protes terhadap penggunaan nama-nama asing, pemberian nama Bagea juga dimaksudkan untuk memelihara nama-nama Sunda.
Fyi, Gengs, bagea dalam bahasa Sunda lazim diungkapkan sebagai pengganti ungkapan rasa rindu kepada seseorang yang jarang datang, atau lama tak bersua.
Masih berbicara soal nama, menurut kamu, perlu gak sih nama-nama pusat perbelanjaan itu diatur? Misalnya dilarang menggunakan istilah-istilah asing? Kenapa sih nama-nama pusat perbelanjaan di Sukabumi harus berakhiran shopping, store, atau mall? Kenapa gak dikasih nama berakhiran “wagaya” alias warung sagala aya, atau apalah lainnya? Setidak di Kabupaten Kulonprogo, DIY, semua minimarket pewaralaba wajib menampung hasil produksi penduduk setempat dan namanya menjadi Tomira, atau Toko Milik Rakyat.
Ketiga, karena peraturan daerah atau perda merupakan keputusan politik. Maka idealnya, figur-figur yang duduk atau akan duduk di legislatif dan eksekutif berangkat dengan membawa misi isu tertentu. Nah, mirisnya nih, Gengs, di tahun politik ini tidak ada satupun calon anggota legislatif Kota Sukabumi yang dengan percaya diri mencantumkan misinya untuk melestarikan budaya kasundaan yang kian hari kian terkikis budaya luar itu.
Isu yang diangkat tentu haruslah strength ditulis dan atau diungkapkan di ruang publik, tidak sekadar kata-kata yang bersifat retorik dengan menggunakan bahasa Sunda di alat peraga kampanyenya. Ini penting ya, Gengs, mengingat jika berbicara pelestarian adalah juga bicara soal keberpihakan. Ketika tidak ada keberpihakan, maka mustahil upaya-upaya pelestarian terhadap warisan budaya akan dilakukan.
Nah, masalahnya di negeri ini terbilang sulit menuntut keberpihakan penyelenggara pemerintahan terhadap sesuatu yang tidak pernah mereka janjikan. Bahkan, yang sudah dijanjikan saja tidak jarang malah diingkari ya, Gaess? Hahaha.
Btw, secara pribadi, penulis sangat mengapresiasi pelaksanaan dan antusiasme peserta diskusi ini. Semoga semakin banyak diskusi-diskusi seperti ini ya, Gengs. Ayo, tunjukkan keberpihakan dan kepedulianmu terhadap kota kita tercinta ini.
Tapi, kalau kalian belum memiliki keinginan untuk mengikuti kegiatan diskusi semacam ini, setidaknya, mulailah menunjukkan kepedulianmu di rumah. Memperbanyak menggunakan bahasa Sunda dalam percakapan sehari-hari adalah bentuk kepedulian yang paling sederhana yang bisa gen XYZ Sukabumi lakukan.