September 2020, warga Kabupaten Sukabumi akan berbondong-bondong ke TPS, kamu juga kan, Gengs?
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengatakan, usai Pemilu 2019, pihaknya akan menyelenggadakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 dan pemilu serentak pada 2024. Wajib kamu tahu, Gengs, pada 2020, ratusan daerah di Indonesia mengadakan Pilkada serentak, dan satu di antaranya adalah Kabupaten Sukabumi.
Simak kuy lima penjelasan penting dalam Rancangan Tahapan Pemilukada Serentak 2020 yang dirilis dalam Uji Publik PKPU Pilkada 2020 oleh KPU pada Senin, 24 Juni 2019.
[1] Gawe besar 2020
“2020 kita punya gawe besar untuk pemilu kita. Kurang lebih 269 daerah akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah. Ini bukan pekerjaan yang mudah. Kemudian 2024 kita akan menyelenggarakan pemilu serentak, bukan hanya legislatif dan presiden, tapi juga kepala daerah diselenggarakan pada tahun yang sama. Jadi pekerjaan kita pada 2024 sebetulnya akan semakin besar dan banyak,” ujar Arief.
Sesuai surat KPU Provinsi Jawa Barat No 90/pp.08-SD/32/KPU-Prov/II/2019 tanggal 11 Februari 2019, di Jawa Barat terdapat delapan kota/kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada Serentak. Kedelapan daerah tersebut yakni Kabupaten Sukabumi, Cianjur, Karawang, Indramayu, Tasikmalaya, Bandung, dan Pangandaran, serta Kota Depok.
Berdasarkan surat tersebut dan pengalaman menggelar Pilkada, tahapan penyelenggaraan biasanya satu tahun sebelum dilakukan pemilihan, September 2019.
[2] KPU Sukabumi sudah ajukan anggaran Rp85 Miliar
KPU Kabupaten Sukabumi menyatakan sudah mengajukan anggaran Pilkada kepada KPU Pusat. “Kita sudah ajukan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada 2020 nanti,” ujar Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman seperti dikutip dari Antara, Selasa (18 Juni).
Lebih lanjut, Ferry menjelaskan pihaknya mengajukan anggaran berdasarkan tahapan-tahan Pilbup yang ditetapkan KPU Pusat. Tak sampai di situ, KPU Kabupaten Sukabumi juga mengajukan anggaran kontigensi untuk mengantisipasi kejadian-kejadian di luar prediksi.
“Iya sudah (mengusulkan) anggaran ke Pemda. Besarannya sebesar Rp85 miliar. Dana itu mencakup semua tahapan-tahapan, termasuk kontijensi apabila dilakukan pemilihan suara ulang (PSU),” ungkap Ferry seperti dikutip dari poskotanews.com, Selasa (25 Juni).
Nah, Gaess, 1 Oktober 2019 nanti, merupakan tanggal penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Penandatanganan ini berfungsi untuk memastikan ketersediaan anggaran Pilkada dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
[3] November 2019-September 2020
1 November 2019-22 September 2020: Sosialisasi dan bimbingan teknis kepada KPU Daerah, dalam hal ini tentu saja KPU Kabupaten Sukabumi ya, Gaess.
Editor’s Picks:
Wow, KPU butuh puluhan miliar untuk Pilbup Sukabumi 2020, ini 5 update terbaru Gaess
Ini 15 bakal capres 2024, lumayan ada ‘orang’ Sukabumi-nya Gaess
[4] Januari-April 2020
31 Januari-1 Maret 2020: Dilanjut dengan pembentukan Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pada tanggal dan bulan yang sama, 31 Januari 2020, juga dibuka pendaftaran pemantau Pilkada.
26-30 Maret 2020: Penyerahan syarat dukungan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi. Dilanjut 27 Maret-17 Juli 2020: Pemutakhiran data dan daftar pemilih pada Pemilihan Bupati Sukabumi.
Kemudian 28-30 April 2020: Adalah dua hari menentukan karena merupakan masa pendaftaran pasangan calon pasangan yang akan bertarung di Pilbup Sukabumi yang pendaftarannya dilakukan melalui KPU Kabupaten Sukabumi.
[5] Juni-September 2020
13 Juni 2020: Penetapan pasangan calon setelah melakukan verifikasi, KPU akan mengumumkan penetapan pasangan calon kepala daerah. Kemudian dilanjut 16 Juni-19 September 2020: Kampanye dan Debat Publik Pilkada 2020. Dan pada 23 Setember 2020: Dilakukan pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS.
[dari berbagai sumber]