Hari ini, 23 Juli diperingati sebagai Hari Anak Nasional.
Peringatan Hari Anak Nasional selalu diperingati berbagai kalangan, terlebih oleh lembaga negara dan swadaya masyarakat.
Kendati demikian, mungkin tak banyak gen XYZ Sukabumi yang tahu sejarah dan arti dari peringatan Hari Anak Nasional itu sendiri.
Berikut adalah lima faktanya.
1. 23 Juli
#HariAnakNasional diperingati setiap 23 Juli pada setiap tahunnya.
2. Tujuan #HariAnakNasional
#HariAnakNasional diperingati dengan tujuan utama yakni menghormati hak-hak anak di Indonesia.
3. Sejarah #HariAnakNasional
#HariAnakNasional merupakan ide HM. Soeharto, mantan Presiden RI ke-2. Soeharto menilai anak-anak adalah aset kemajuan bangsa, sehingga sejak 1984, 23 Juli ditetapkan sebagai #HariAnakNasional atau HAN, berdasarkan Keputusan Presiden RI No 44 tahun 1984.
BACA JUGA:
Ini 5 Kasus Kekerasan Anak di Kabupaten Sukabumi, Nomor Satu Bikin Nyesek
Nongkrong dan berkarya, ekspresi anak Kota Sukabumi zaman now
Mulai macet sampai rebutan bangku, 5 fakta hari pertama sekolah di Sukabumi
5. Tujuan #HariAnakNasional
Peringatan #HariAnakNasional memiliki tujuan, untuk pertama, meningkatkan kesadaran si anak akan hak, kewajiban, dan tanggung jawabnya kepada orangtua, masyarakat, lingkungan serta kepada bangsa dan negara.
Kedua, merupakan kesempatan untuk terus mengajak seluruh komponen bangsa, baik orangtua, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha, maupun negara, untuk melaksanakan kewajiban dan tanggungjawabnya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 yaitu tentang Perlindungan Anak.
Adapun inti dari isi UU tersebut yakni melakukan upaya perlindungan dan mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya dan perlakuan tanpa diskriminasi.
BACA JUGA:
Orang tua di Sukabumi wajib tahu, ini dia 5 karakter Gen Z atau iGeneration
Gen Y Sukabumi, cek kuy penampakan 5 handphone pertama merek terkenal
5 fakta keren generasi millenial Amrik, bagaimana Gen Y Sukabumi?
5. Regulasi dan Lembaga untuk Melindungi Anak
Untuk melindungi dan menunjang kesejahteraan, serta melindungi hak-hak anak Indonesia, telah terdapat banyak regulasi dan lembaga di antaranya, (1) Telah dibentuknya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 yaitu tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak yang memuat berbagai ketentuan tentang masalah anak di Indonesia. (2) Instruksi Presiden No. 2 tahun 1989 telah ditetapkan tentang Pembinaan Kesejahteraan Anak sebagai landasan hukum terciptanya Dasawarsa Anak Indonesia 1 pada tahun 1986-1996 dan Dasawarsa Anak II pada tahun 1996-2006.
Kemudian (3) Dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). (4) Pada Kabinet Indonesia bersatu jilid kedua, Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono mengganti nama Kementerian Pemberdayaan Perempuan menjadi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, hal tersebut agar permasalahan anak menjadi lebih intens dan fokus ditangani. (dari berbagai sumber)