Sanksi kepada penunggak iuran BPJS TK mulai pidana sampai pencabutan izin usaha.
Seperti sama-sama diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) belakangan banyak diterpa rumor tak sedap, terutama perihal kondisi keuangan. Dan seperti telah dikonfirmasi pihak BPJS, ada banyak penyebab yang berkontrobusi terhadap kondisi keuangan BPJS yang “kurang sehat.” Salah satunya adalah banyaknya perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK).
Nah, khusus di tiga wilayah: Kota-Kabupaten Sukabun plus Kabupaten Cianjur, terungkap fakta ada sekitar 300 perusahaan yang menunggak iuran BPJS TK. Berikut lima fakta yang dirangkum oleh sukabumiXYZ.com dari berbagai sumber.
1. Ada 300 perusahaan nakal penunggak pajak
Menurut data BPJS cabang Sukabumi, ada sekitar 2.700 perusahaan yang berlokasi di Kota-Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur yang terdaftar sebagai peserta BPJS TK. Dari jumlah itu, tercatat sekitar 300 ratusan perusahaan masuk kategori diragukan dan macet. Beragam sanksi berdasarkan aturan akan ditegakkan bila perusahaan itu tetap ngeyel.
“Ada 300-an (perusahaan) status tak patuh. Kenakalan ini berdasar pada macet iuran dan status meragukan, sanksi sesuai aturan akan kita lakukan kalau mereka masih ngeyel soal hak dan jaminan pekerja,” ujar Kepala Cabang BPJS TK Sukabumi Emir Syarif Ismel, Rabu (14/November) seperti dikutip dari Antara.
2. BPJS TK gandeng kejaksaan pelototi penunggak iuran
Menyikapi keadaan kenakalan perusahaan penunggak iuran, pihak BPJS TK Cabang Sukabumi mengambil langkah lebih aktif untuk memelototi sejumlah perusahaan yang ditengarai menunggak iuran. Tak tanggung-tanggung, pihak BPJS TK Cabang Sukabumi pun menggandeng pihak kejaksaan dalam memantau 300-an perusahaan nakal itu.
Karena BPJS TK membawahi tiga wilayah, maka tiga kejaksaan yang dilibatkan untuk memelototi penunggak iuran juga terdiri atas tiga, yaitu Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Kejari Kabupaten Sukabumi dan Kejari Cianjur.
BACA JUGA:
5 info untuk warga Sukabumi, BPJS cabut tiga layanan kesehatan
Tagihan BPJS RS Bunut Rp20 M per bulan, ini 5 fakta warga Sukabumi mesti tahu
Wah kemungkinan iuran BPJS bakal naik Gaess, ini 5 infonya untuk warga Sukabumi
3. Tujuannya meningkatkan kepatuhan perusahaan peserta BPJS TK
Adapun tujuan kerja sama BPJS TK Cabang Sukabumi dengan pihak kejaksaan adalah untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan atau pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya memberikan jaminan sosial terhadap karyawan.
Menurut dia, penyadaran kepada setiap perusahaan atau pemberi kerja tentang pentingnya pemberian jaminan sosial kepada karyawannya, karena kondisi saat ini tidak sedikit perusahaan atau pekerja yang belum menyadari soal hal tersebut. “Kerja sama dengan Lembaga Adhyaksa ini merupakan hubungan antar lembaga pemerintah untuk mendukung kepatuhan perusahaan atau pemberi kerja,” kata Emir.
4. Ternyata tak cukup diberi teguran
Perihal pelanggaran kepatuhan, terbagi beberapa jenis tindakan mulai kelalaian dalam pelanggaran pembayaran atau menunggak iuran hingga tidak mengikutsertakan seluruh pekerjanya. Sejauh ini pihak BPJS TK telah melakukan teguran berupa surat, pemanggilan dan cara-cara persuasif lainnya.
“Nah ke depan, jika masih saja ngeyel kami bakal libatkan kejaksaan, karena jelas dalam aturan hal itu melanggar hukum,” tutur Emir seraya menekankan kenakalan perusahaan penunggak iuran yang nampaknya tak cukup diberi teguran dan cara-cara persuasif lainnya.
5. Pihak kejaksaan nyatakan kesiapan penuh mendukung BPJS TK
Sementara itu, di pihak kejaksaan baik di Sukabumi maupun di Cianjur, mereka menyatakan siapa membacking penuh BPJS TK. Adapun perjanjian kerja sama sendiri bertujuan membantu BPJS TK agar pemberi kerja patuh dalam melaporkan data sebenarnya.
Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi Alex Sumarna menyatakan bahwa bantuan dan pendampingan hukum kepada BPJSTK Sukabumi ini merupakan salah satu fungsi dari pihaknya sebagai jaksa pengacara negara.
“Kami sudah siapkan tim khusus untuk mendampingi BPJS Ketenagakerjaan, bantuan sifatnya litigasi dan non litigasi dengan cara negosiasi mewakili BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Alex.
Nah lho, ayo perusahaan penunggak iuran BPJS TK segera bayar! Karena secara substansial, setiap perusahaan harus memberi jaminan kesehatan bagi karyawannya! (dari berbagai sumber)