Pencabulan terhadap pelajar di Kabupaten Sukabumi terus berulang. Selamat Hari Guru Nasional, 25 November.
Kasus pencabulan dilakukan oknum guru PNS berinisial U (55) terhadap anak didiknya di Sekolah Dasar (SD) Negeri Ranji di Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, buakanlah kasus pertama dan sepertinya bukan pula yang terakhir ya, Gaess.
Tindak pencabulan dilakukan U diduga sudah sejak lama, namun kasus ini baru mencuat sejak Oktober 2018 lalu. Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban melaporkan perbuatan U kepada orang tuanya. Pengakuan setiap korban pun sama, dicium pipi dan bibir, bahkan ada yang sampai dimasukan lidahnya. U kerap melakukan aksi bejatnya itu di kelas dan WC sekolah.
Berdasarkan pengakuan, korban ditipu dengan cara disuruh membersihkan beberapa ruangan di sekolah seperti ruang kepala sekolah, kantin, dan lainnya. Kemudian di salah satu ruangan, terduga pelaku melakukan aksi bejatnya.
U dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 UU RI nomor 17 tahun 2016 penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Nah, Gaess, jauh sebelum kasus pencabulan murid terjadi di SD Negeri Ranji, berikut adalah lima kasus perbuatan cabul yang pernah dilakukan oknum guru di Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA:
Siswi kelas 1 SD dicabuli tiga teman sekelas di Gegerbitung Sukabumi, ini 5 infonya
DAD predator anak di Caringin Sukabumi cabuli 12 korban, ini 5 infonya
1. Sodomi 4 siswa dan sering kirim SMS mesra, Selasa (8/12/2009)
HM, oknum guru salah satu SMP Negeri di Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, melakukan sodomi terhadap empat siswanya. Diketahui, pelaku kerap mengirimkan short message service (SMS) dengan kata-kata mesra kepada para korbannya.
Pesan pendek ini pula yang memicu terungkapnya kasus prilaku seks menyimpang yang dilakukan oleh HM. Berdasarkan pengakuan salah seorang korban, A, HM kerap melakukan pelecehan seksual mulai dari mencium kemaluan hinga menyodominya.
Dari keterangan A ula ahirnya dikeahui jika HM sudah melakukan hal sama kepada lima siswa lainnya pada saat mengikuti latihan pencak silat yang diajarkan HM setiap malam Jumat dan Minggu.
Kini kondisi A sangat memprihatinkan. Selain malas belajar, juga lebih cendrung murung dan menjadi pemalu.
2. Lima Siswa Melapor Dicabuli Gurunya, Senin (19/3/2012)
Lima murid sebuah SMP Negeri di Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, To (12), Yo (12), AS (12), RF (11), dan MA (12), melaporkan guru olah raga sekaligus wali kelas, AM (26) kepada polisi karena perbuatan pencabulan.
Kelima murid tersebut mengaku dipaksa oleh AM berbuat tidak senonoh, seks oral, di sekolah dan juga di rumah oknum guru, dengan imbalan nilai pelajaran.
RF, salah seorang korban, mengaku lima kali dilecehkan oleh gurunya itu. Ia terpaksa mengikuti kemauan gurunya karena diancam akan diberi nilai jelek jika tidak menurut. “Saya dan teman-teman diancam diberi nilai jelek dan dikeluarkan dari tim bola voli jika menolak. Karena ketakutan kami tidak berani melaporkan itu kepada siapa-siapa,” kata RF, siswa kelas V, seperti dikuti dari kompas.com.
Mirisnya, ternyata korban AM bukan hanya mereka berlima, melainkan banyak teman-teman lainnya. Peristiwa ini terbongkar setelah salah seorang korban melaporkan kelakuan guru itu kepada orang tuanya. Guru itu sempat didatangani orang tua murid, dan langsung dilaporkan ke polisi.
AM diancam Pasal 28 UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan juga Pasal 292 KUHP dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
BACA JUGA:
Ini 5 Kasus Kekerasan Anak di Kabupaten Sukabumi, Nomor Satu Bikin Nyesek
Miris, pelaku berkeliaran, ini 5 fakta korban sodomi di Sukabumi menunggu keadilan
3. Guru ekskul cabuli siswa Minggu (30/1/2016)
Pria berinisial DH (38), oknum guru honorer, diamankan polisi karena disangka mencabuli tujuh siswa sekolah dasar (SD) di Parungkuda, Kabupaen Sukabumi. Mayoritas korbannya adalah bocah laki-laki di SD tempatnya mengajar futsal dan ditempatkan di staf Bidang Data Potensi Pendidik (Dapodik).
Dilansir Detikcom berdasarkan informasi dari aparat kepolisian Polsek Parungkuda, jumlah tersebut dipastikan akan terus bertambah. Sebab, masih ada orang tua yang ingin membuat laporan namun masih ragu-ragu dan takut.
Pihak sekolah tidak menyangka jika knum guru cabul berijazah kejar Paket C ini tega melakukan perbuatan sekeji itu, karena selama ini pelaku dikenal baik dan pendiam. DH sendiri berstatus duda. Ia menikah pada Oktober 2014, namun tak bertahan lama.
DH telah bekerja selama dua tahun lebih di sekolah tersebut. Sebelumnya, dia bekerja sebagai kernet kendaraan pengiriman BBM sebuah perusahaan di Jakarta. DH mengaku melakukan pencabulan terhadap anak didiknya karena kesepian. Soalnya, waktu itu dia belum beristri. Aksi bejadnya tersebut dia lakukan sepanjang 2015 tahun. Dia berkilah setelah sempat menikah, sekitar 4 bulan lalu aksinya tersebut dihentikan.
Dari penyelidikan kepolisian, DH yang merupakan warga Kampung Babakanpendeuy, Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda ini, hanya memainkan alat kelamin dan mengoleskannya memakai handbody lotion. Termasuk sebatas mengoles-oles anus korban dengan kemaluan tersangka.
Terungkapnya kasus asusila ini ketika orang tua salah satu korban mencurigai perubahan prilaku dan fisik anaknya. Diduga telah menjadi korban DH, korban mengeluh sakit ketika buang air dan tidak mau bersekolah. Setelah ditanyai, anak tersebut akhirnya bercerita bahwa sakitnya itu akibat perbuatan DH. Pada Jumat (29/1) korban melaporkan kasus tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 292 Jo Pasal 294 Jo Pasal 298 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
BACA JUGA:
Guru SD cabul beri reward ciuman di bibir, quo vadis dunia pendidikan di Kabupaten Sukabumi?
4. Oknum guru dilaporkan cabuli murid, Kamis (18/2/2016)
Polsek Cisaat Polres Sukabumi Kota menangkap seorang oknum guru sekolah dasar (SD) di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, berinisial AP. Guru itu dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap 16 pelajar perempuan.
Korban mengatakan, bagian intimnya sering dipegang oleh oknum guru olah raga berstatus PNS tersebut.
Kepala Sekolah SD tempat AP mengajar, Mansur Ali Baehaki mengatakan, kasus ini bermula dari kedatangan ketua RT dan perwakilan wali murid ke sekolah. Mereka menyampaikan keluhan ingin pindah dari SD tersebut karena tidak terima dengan tindakan guru olah raga yang suka memegang bagian intim anak perempuannya.
Diketahui, AP sudah menjadi guru selama 30 tahun dan tidak pernah menunjukan gelagat fedofilia. Bahkan pihak sekolah terkejut dengan apa adanya laporan itu. Selain harus menjalani proses hukum yang berlaku, AP juga terancam terkena sanksi dari PGRI berupa pencabutan dari keanggotan PGRI maupun dipecat dari status sebagai guru.
Ali Baihaqi, Kepala SD di mana tempat pelaku AP mengajar mengatakan pelaku baru satu tahun mengajar di sekolah yang dipimpinnya. Pelecehan seksual terhadap belasan perempuan di bawah umur diduga saat kegiatan belajar berenang.
5. Oknum guru agama cabuli siswi 6 tahun, Minggu (24/6/2018)
M. Maulana Khoerudin (29), oknum guru agama asal Kampung Salagadog RT 02/05, Desa Jayabakti, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi terpaksa harus berurusan dengan polisi. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran diduga telah mencabuli Bunga (nama samaran), yang merupakan anak didiknya sendiri.
Oknum guru tersebut sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali dalam kurun waktu April hingga Mei 2018 lalu. Ironisnya, perbuatan memalukan itu dilakukan di tempat pembelajaran, yang tidak jauh dari kediaman pelaku.
Perbuatan pelaku diketahui setelah kedua orang tua korban melaporkannya kepada polisi. Dari pengakuannya, ia telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali, ia melakukan aksi pelecehan seksual itu sebanyak tiga kali di majelis.
Saat melancarkan aksinya, pelaku berdalih akan mengobati korban yang tengah sakit. Setelah melakukan aksinya, dirinya mengancam korban untuk tidak melaporkan kepada siapapun. Namun demikian, orang tua korban menemukan hal janggal hingga akhirnya melaporkannya kepada polisi.
Selain pelaku, barang bukti berupa hasil visum dari BLUD RS Sekarwangi, baju dan celana korban, sajadah bekas dipakai lap sperma, sarung dan baju pelaku kami amanka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (dari berbagai sumber)