Kades Jambenenggang juga dilaporkan ke Kejari.
Mental korup di negeri ini sepertinya sudah menjangkiti hampir semua lapisan masyarakat Sukabumi ya, Gengs. Tidak hanya di kalangan elit di Jakarta saja, kasus korupsi ini juga sudah merambah ke tingkat desa.
Baru-baru ini, kasus korupsi yang melibatkan dua kepala desa (kades) diungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi karena diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor), Kamis (31/1/2019).
Duh jadi kasihan sama anak istrinya ya Gaess. By the way, hukum tetaplah harus ditegakkan ya. Nah, biar lebih jelas, berikut lima infonya, Gengs.
1. Dua Kades
Kedua Kades tersangka tersebut adalah Kades Cibuntu, Kecamatan Simpenan berinisial YL, dan EN Kades Pagelaran, Kecamatan Purabaya. Keduanya diduga tersandung kasus tipikor Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2016 dan 2017.
2. Jumlah kerugian
Adapun rincian kerugian uang negara oleh keduanya adalah sekira Rp551 juta oleh tersangka YL dari ADD dan DD tahun 2016 dan 2017 sesuai perhitungan Inspektorat Kabupaten Sukabumi. Sementara, tersangka EN seesar Rp636 juta dari ADD dan DD tahun 2017.
Kasus EN mencuat setelah adanya laporan masyarakat dan ditindaklanjuti pihak Inspektorat Kabupaten Sukabumi. Sementara kasus YL, merupakan limpahan dari Polres Sukabumi. Kedua tersangka kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Warungkiara.
BACA JUGA:
Ternyata Kabupaten Sukabumi punya 5 desa namanya sama, Gaess
Gaess, Kabupaten Sukabumi punya nama desa unik, nomor 5 mirip majelis taklim
Dana desa bermasalah di 17 desa Kabupaten Sukabumi, ini 5 infonya
3. Belum ada tersangka lain
Pihak Kejari saat ini belum menentukan apakah akan ada tersangka lain atau tidak. Sementara selain pemeriksaan kades, pihak kecamatan juga ikut dimintai keterangan.
YL sendiri merupakan Kepala Desa periode 2016-2017 di Desa Cibuntu, Kecamatan Simpenan, dan EN Kepala Desa periode 2006-2018 di Desa Pagelaran, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi.
4. Ancaman hukuman
Kedua Kades kini harus siap menerima ancaman hukuman sesuai pasal yang disangkakan yakni pasal 2 junto pasal 3 junto 18 Undang Undang Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun, pada sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.
5. Kades Jambenenggang dilaporkan ke Kejari
Sementara itu, Gengs, dua hari sebelumnya, Kades Jambenenggang, Kecamatan Kebonpedes, Ojang Apandi, juga dilaporkan ke Kejari Kabupaten Sukabumi oleh sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Uang Rakyat (Gempur), Senin (28/1/2019).
Gempur menyerahkan berkas 10 poin dugaan penyalahgunaan kewenangan, seperti tidak pernah mengumumkan anggaran di depan kantor desa sejak 2015 hingga 2018. Selain itu, Ojang diduga melakukan pemotongan anggaran program rumah tida layak huni sebesar Rp1,5 juta sampai Rp2 juta dari total Rp15 juta per penerima manfaat.
Namun, tudingan Gempur ini disanggah Ojang. Menurutnya, setiap dana termasuk kegiatan selalu dipampangnya lewat baliho berukuran besar di depan kantornya. “Secara administrasi kependudukan yang melaporkan itu bukan warga Desa Jambenenggang. Laporannya itu tidak benar. Mereka tak pernah datang dan baca pengumuman dana dan kegiatan,” tegasnya sebagaimana dikutip dari poskotanews.com. (dari berbagai sumber)