Jumlah surat suara mulai dari DPRD II, DPRD II, DPD RI, DPR RI, dan capres RI masing-masing sebanyak 1.862.532 lembar.
Sejak beberapa hari belakangan, linimasa media sosial banyak membahas tentang ditemukannya ribuan surat suara rusak di Kabupaten Sukabumi. Kabarnya ribuan surat suara yang saat ini dalam proses sortir oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan. FYI, penemuan surat suara yang rusak terjadi di hampir seluruh daerah di Indonesia.
Kabar rusaknya surat suara di Sukabumi menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat yang mengirimkan Koordinator Divisi Pengawasan Zaki Hilmi untuk mengeceknya. Walau Zaki Hilmi menyatakan bahwa rusaknya surat disebabkan beberapa faktor yang ia anggap wajar, namun ia tetap menekankan agar Bawaslu Kabupaten Sukabumi memberikan perhatian penuh akan hal ini.
Berikut lima fakta di balik rusaknya ribuan surat suara di Kabupaten Sukabumi yang diround-up redaksi sukabumixyz.com dari berbagai sumber.
1. Surat suara yang rusak untuk pemilihan DPD
Sebanyak 1.115 surat suara pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI rusak. Kerusakan tersebut diketahui setelah dilakukan pemeriksaan oleh ratusan petugas yang ditunjuk KPU Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
“Pada hari keempat sortir dan pelipatan surat suara ini total yang rusak mencapai 1.115 lembar, dan untuk hari ini (Kamis/6 Februari) jumlah yang rusak ditemukan sebanyak 204 lembar,” kata Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman seperti dikutip dari Antara, Jumat (8 Februari).
2. Penyebab kerusakan
Ferry menambahkan, kerusakan yang ditemukan pada surat suara tersebut dibebabkan beberapa faktor. Beberapa di antaranya adalah adanya bercak tinta, sobek dan foto atau gambar yang buram.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh pernyatan Zaki Hilmi. Faktor kerusakaan kertas surat suara antara lain, rusak karena cipratan tinta, bolong yang diduga diakibatkan oleh tarikan mesin dan sejenisnya, kemudian kategori robek dan yang terakhir adalah kategori ketidak sempurnaan dari cetakannya.
BACA JUGA:
Bukan eks koruptor tapi caleg napi umum di Sukabumi, 5 info Pileg 2019 milenial mesti tahu
Ribuan penyandang disabilitas dan ODGJ Sukabumi ikut Pemilu, 5 fakta gen XYZ mesti aware
Ada 17 WNA punya e-KTP di Sukabumi, apa kata Bawaslu?
3. Surat suara rusak ditukar
Lalu apa yang akan dilakukan dengan surat suara yang rusak? Surat suara yang rusak akan dimusnahkan dengan cara dibakar setelah dipisahkan dan dibuatkan berita acaranya. Kemudian, KPU Kabupaten Sukabumi akan meminta tambahan dengan jumlah yang sama kepada KPU Republik Indonesia di pusat.
“Jadi nanti surat suara yang rusak ini akan dimusnahkan atau dihancurkan dan meminta gantinya (kepada KPU RI),” pungkas Ferry Gustaman.
4. Jumlah surat suara di Kabupaten Sukabumi
Ferry lebih lanjut menginformasikan bahwa jumlah surat suara mulai dari DPRD Kabupaten Sukabumi, DPRD Provinsi Jabar, DPD RI, DPR RI, dan capres RI masing-masing sebanyak 1.862.532 lembar. Jumlah surat suara itu disesuaikan dengan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP), ditambah daftar pemilih tambahan (DPTb) dan ditambah lagi cadangan dua persen dari DPTHP.
Sejauh ini Ferry mengungkapkan pihaknya mengalami kendala perihal kegiatan penyortiran dan pelipatan. Ferry menduga target 15 hari selesai kemungkinan tidak bisa tercapai. Karena itu, pihaknya saat ini masih membahas apakah harinya ditambah atau petugas harus lembur.
5. Polres Sukabumi Kota amankan surat suara rusak
Penemuan surat suara yang rusak juga dialami KPU Kota Sukabumi. Sebanyak 484 lembar surat suara Pilpres 2019 mengalami kerusakan. Pihak Polres Sukabumi Kota telah mengamankan surat suara rusak itu, guna mengantisipasi kemungkinan surat suara yang rusak akan dipergunakan orang yang tidak bertanggung jawab.
“Surat suara rusak telah diamankan terpisah. Kami mengawasi keberadaannya.Surat suara yang rusak diamankan di dus dan disimpan dengan aman di bawah pengawasan polisi dan petugas KPU,” kata Kapolsek Warudoyong, Kompol Kuswaha.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Sukabumi Sri Utami mengatakan, surat suara yang rusak disebabkan berbagai faktor. Selain cetakannya yang buram, ada juga surat suara yang sobek, lembar belakang kosong, warna bergradasi, hingga kurang jelas. Bahkan, ada juga surat suara yang memiliki bercak tinta di salah satu kolom pasangan calon. (dari berbagai sumber)