11 parpol gagal ikut pemilu di beberapa daerah!
Perhelatan pemilu, Pilpres dan Pileg, tinggal lebih kurang 20 hari lagi. Sayangnya, beberapa parpol malah dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena berbagai alasan. Ke-11 parpol tersebut tak bisa mengikuti pemilu di berbagai daerah. Khusus di Kabupaten Sukabumi, hanya satu (1) parpol yang dicoret dan karenanya tak bisa ikut pemilu, yaitu Partai Garuda.
Nah, ingin tahu lengkapnya perihal parpol-parpol yang batal ikut Pemilu 2019? Berikut lima round up info yang dirangkum redaksi sukabumiXYZ.com dari berbagai sumber.
[1] Partai Garuda batal ikut Pemilu 2019 di Kabupaten Sukabumi
Di Kabupaten Sukabumi, dari 16 parpol peserta Pemilu 2019, yang yang dicoret kepesertaannya pada Pemilu 2019 hanya Partai Garuda saja. Alasan pencoretan Partai Garuda adalah karena tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kepada KPU Kabupaten Sukabumi, sampai tengat waktu yang ditentukan.
“Untuk tingkatan pusat dan daerah beda kewenangannya. Untuk Kabupaten Sukabumi, yang dibatalkan kepesertaannya di Pemilu 2019 hanya Partai Garuda saja,” terang ketua KPUD Kab. Sukabumi, Ferry Gustaman seperti dikutip dari Sukabumiupdate.com, Senin (25 Maret).
[2] PKPI tak ajukan caleg di Kabupaten Sukabumi
Selain Partai Garuda yang dicoret dari kepesertaan di Pemilu 2019 untuk wilayah Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman juga meng-update perihal adanya satu partai, yaitu Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang tidak mengajukan calon anggota legislatif (caleg) di dapil Kabupaten Sukabumi.
Ferry menginformasikan, untuk Kabupaten Sukabumi parpol yang mengajukan calon anggota DPRD Kabupaten Sukabumi ada 14 partai. Namun ada juga parpol yang ikut jadi peserta Pemilu 2019 tapi tidak mengajukan caleg, yaitu PKPI. “Untuk PKPI boleh ikut Pemilu 2019 namun tidak mengajukan calon anggota legislatif,” tandas Ferry.
BACA JUGA:
#Infografis: Gen XYZ Sukabumi, ini lho 5 pemilu terbesar di dunia
Kotak Pemilu 2019 dari kardus, ini 5 status kocak netizen Sukabumi
Ada 17 WNA punya e-KTP di Sukabumi, apa kata Bawaslu?
[3] Di Kota Sukabumi tak ada parpol dicoret
Berbeda dengan Kabupaten Sukabumi, di wilayah Kota tak ada parpol yang dicoret dari kepesertaan Pemilu 2019. KPU Kota Sukabumi menginformasikan semua parpol di Kota Sukabumi telah melaporkan dana kampanyenya. “Sukabumi aman, tak ada yang dicoret,” ujar Komisioner KPU Kota Sukabumi Siska Agustia seperti dikutip dari Antara, Minggu (24 Maret).
Namun demikian, Siska menegaskan selain melaporkan dana kampanye, parpol juga diwajibkan menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Laporan tersebut bisa diserahkan per tanggal 26 April hingga 1 Mei 2019. Apabila parpol tak menyerahkan LPPDK, maka parpol tersebut tak akan memiliki anggota legislatif meskipun raihan suaranya cukup untuk mendapatkan kursi.
“Sanksinya nanti pembatalan menjadi anggota legislatif apabila terpilih,” tandas Siska.
[4] Pencoretan 11 parpol oleh KPU RI
Beberapa hari sebelumnya, tepatnya Jum’at (22 Maret), KPU RI memutuskan mencoret kepesertaan beberapa parpol di beberapa wilayah Indonesia. Keputusan itu tertulis dalam surat bernomor nomor 744/PL.01-Kpt/03/KPU/III/2019 yang ditandatangani Ketua KPU RI Arif Budiman tertanggal 21 Maret 2019 tentang Pembatalan Partai Politik Sebagai Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019.
Parpol dicoret kepesertaannya dengan dua alasan. Pertama, adalah karena parpol tak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sampai tenggat waktu yang ditentukan. Kedua, parpol yang tidak mengajukan calon anggota, baik DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota, mengacu pada Undang-undang nomor 7 tahun 2019 tentang Pemilihan Umum.
[5] Ada 11 parpol yang batal ikut pemilu
Telah diputuskan oleh KPU RI bahwa 11 parpol telah dicoret dari kepesertaan Pemilu 2019 di berbagai daerah. “Pаrроl уаng tіdаk menyerahkan LADK jumlahnya 11 раrроl. Untuk tingkat рrоvіnѕі hаnуа ѕаtu parpol yang tіdаk mеnуеrаhkаn LADK, yakni Pаrtаі Gаrudа di Provinsi Kalimantan Utаrа (Kaltara),” kаtа Ketua KPU Arіеf Budiman dikutip dari Antara, Jumat (22 Maret).
Anggоtа KPU Hasyim Aѕу’аrа menambahkan, ѕеlаіn tіdаk mеnуеrаhkаn LADK di Prоvіnѕі Kаlіmаntаn Utаrа, Partai Gаrudа juga tіdаk mеnуеrаhkаn LADK di 110 kаbuраtеn, dan 20 kоtа, уаng tеrѕеbаr dі 26 provinsi, salah satunya di Sukabumi.
Sеmеntаrа untuk 10 partai lаіnnуа, secara bеrurutаn yang tіdаk mеnуеrаhkаn LADK dі tіngkаt kab/kota adalah PKB (6 kаb, 3 kota, di 6 provinsi), Pаrtаі Bеrkаrуа (27 kаb, 1 kоtа, dі 11 provinsi), PKS (8 kаb, 1 kota, dі 6 provinsi), Perindo (2 kab, 2 kоtа, dі 4 рrоvіnѕі), PPP (19 kаb, 1 kota, dі 9 рrоvіnѕі), PSI (43 kab, 6 kota, di 19 рrоvіnѕі), PAN (5 kаb, 2 kоtа, dі 2 рrоvіnѕі), Hаnurа (7 kаb, 1 kоtа , dі 6 provinsi), PBB (57 kab, 1 kоtа , dі 18 рrоvіnѕі) ѕеrtа PKPI (90 kab, 16 kоtа, dі 24 рrоvіnѕі).
Sеmеntаrа 5 parpol dіnуаtаkаn lengkap LADK-nya, dari tіngkаt рuѕаt, provinsi dan kаb/kоtа, уаіtu: Pаrtаі Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Pаrtаі Nаѕdеm, dan Pаrtаі Demokrat.
Dari berbagai sumber