Target Pemkot Sukabumi bebas kawasan kumuh 2019 sepertinya sulit terwujud.
Gaess, jangan dibayangkan hanya Jakarta dan kota-kota metropolitan saja yang identik dengan kawasan kumuh. Kota Sukabumi, bagi kalian yang belum tahu, ada kawasan kumuh. Menurut para ahli, permukiman kumuh merupakan dampak dari urbanisasi atawa perpindahan penduduk dari desa ke kota. Selain itu, permukiman kumuh juga berhubungan dengan faktor kemiskinan.
Lalu, dinamika seperti apa saja yang terkait dengan kawasan kumuh di Kota Sukabumi? Berikut lima faktanya!
1. Sekira 89 hektar kawasan kumuh di Kota Sukabumi
Kawasan kumuh di Kota Sukabumi saat ini diperkirakan seluas 89 hektar. Sebetulnya, luas itu sudah sangat berkurang dibanding sebelumnya 139 hektar. Sejak Pemkot Sukabumi menargetkan ‘2019 Sukabumi bebas kawasan kumuh,’ kawasan kumuh sudah berhasil dikurangi sampai 50 hektar.
BACA JUGA:
Jumlah warga miskin Kabupaten Sukabumi mengkhawatirkan, ini 5 infonya
20 ribu warga kota Sukabumi nganggur, ini 5 faktanya Gaess
5 Fakta Bocah Kota Sukabumi Tak Tertangani Medis, Nomor Satu Bikin Sedih
2. Sulit penuhi target 2019 bebas kawasan kumuh
Namun sejauh berhasil ini berhasil mengurangi kawasan kumuh sampai 50 hektar, Pemkot Sukabumi khawatir akan kesulitan memenuhi target ‘2019 Sukabumi bebas kawasan kumuh.’ Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Sukabumi, Asep Irawan kendalanya sangat dinamis di lapangan. Sebagai contoh, saat satu kawasan kumuh sudah dibenahi, kawasan kumuh lainnya justru bermunculan.
Namun demikian, kendala itu dipastikan Asep takkan menyurutkan upaya Pemkot mengentaskan masalah kawasan kumuh di Kota Sukabumi.
3. Sinergi dengan pemerintah pusat
Salah satu upaya yang terus digenjot Pemkot Sukabumi adalah bersinergi dengan pemerintah pusat dalam melakukan berbagai intervensi program. Salah satu pihak pemerintahan pusat yang bersinergi dalam penanganan kawasan kumuh di Kota Sukabumi adalah Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman Ditjen (Direktorat Jenderal) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Berbagai program, khususnya Kotaku yang terdiri dari National Slum Upgrading Program (NSUP) dan Neighborhood Upgrading and Shelter Project Phase 2 (NUSP-2) ini dirasa amat efektif mengentaskan kawasan kumuh,” terang Asep Irawan seperti dikutip dari Antara.
BACA JUGA:
Miris, 5 Fakta Pekerja GOR Kota Sukabumi yang Posting Piutang Penjual Nasi Uduk
Alamak! Ini 5 Fakta Memalukan di Balik Megahnya GOR Kota Sukabumi
Miris, Ini 5 Fakta Kondisi Pasar Pelita Sementara di Kota Sukabumi
4. Program Kotaku
Program yang dibuat untuk memngintervensi pengentasan masalah kawasan kumuh adalah Program Kotaku (Kota Tanpa Kumuh). Sebut Asep, program tersebut dilaksanakan di 15 kelurahan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) kawasan kumuh. Sepeti program NUSP yang dilaksanakaan di Kelurahan Kebonjati dan Kelurahan Selabatu di Kecamatan Cikole. Kelurahan Citamiang dan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang. Kemudian Kelurahan Karangtengah Kecamatan Gunungpuyuh.
Sedangkan untuk NUSP-2 tersebar di 12 kelurahan, yaitu Kelurahan Sukakarya, Gedongpanjang, Cipanengah, Tipar dan Kelurahan Cikondang, serta Kelurahan Situmekar, Warudoyong, Sriwidari, Cisarua, Sindangpalay, Limusnunggal dan Kelurahan Subangjaya.
Sasaran dari program Kotaku, yaitu pembangunan jalan lingkungan, septic tank komunal, drainase dan sarana air bersih.
5. Menuju kota yang layak huni
Tujuan akhir dari program Kotaku adalah menjadikan Kota Sukabumi sebagai kota yang layak huni, produktif serta berkelanjutan. Program Kotaku juga secara umum ditujukan untuk meningkatkan akses warga terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar. Ke depan, kawasan kumuh dapat diubah dan maju masyarakatnya secara ekonomi karena adanya pemberdayaan.
Demikian diungkapkan Ahmad Fahmi, saat masih menjabat wakil walikota sekitar 2017. (dari berbagai sumber)